kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

BPJT larang pengendara main Pokemon Go di tol


Sabtu, 23 Juli 2016 / 18:46 WIB
BPJT larang pengendara main Pokemon Go di tol


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum RI mengeluarkan larangan bermain aplikasi Pokemon GO di jalan bebas hambatan atau tol bagi seluruh pengendara mobil karena membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Dalam menyosialisasikan larangan tersebut BPJT Kementerian PU bekerja sama dengan seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seperti PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ), PT Jasa Marga, PT Citra Marga Nusaphala Persada, Bakrie Tol Road, TransMarga dan lain-lain.

Demi keselamatan bersama, dilarang bermain game Pokemon GO di tol. Bermain Pokemon GO di tol bisa mengakibatan kecelakaan lalu lintas, tulis Sentra Komunikasi PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ) melalui akun resmi Twitter-nya @senkomtoljorr yang dikutip di Jakarta, Sabtu (23/7).

Permainan Pokemon GO belakangan ini digemari masyarakat di segala penjuru dunia. Permainan berbasis aplikasi yang mengandalkan telepon selular ini menuntut pemainnya berburu sosok animasi Pokemon dengan sistem "augmented reality" (AR) atau penggabungan sosok virtual dengan dunia nyata.

Dengan sistem AR ini sosok animasi Pokemon dapat muncul melalui layar kamera telepon selular dengan latar sesuai lokasi kamera diarahkan.

BPJT menilai kegiatan bermain menggunakan telepon selular seperti ini jika dilakukan sambil berkendara terlebih di jalan bebas hambatan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×