kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

BPK: Holding energi bukan untuk hindari pengawasan


Rabu, 15 Juni 2016 / 12:15 WIB


Reporter: Emir Yanwardhana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mewanti-wanti rencana pemerintah membentuk holding energi. BPK berharap pembentukan holding energi tidak hanya untuk menghindari sistem pengawasan.

Anggota BPK Achsanul Qosasi mencontohkan rencana holding energi antara Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. "Jangan sampai proses holding ini hanya untuk menghindari DPR," kata Achsanul, yang membawahi pemeriksaan dan audit BUMN, dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (14/6).

Pasalnya, setelah PGN menjadi entitas anak usaha Pertamina, DPR selaku pengawas keuangan negara tak bisa lagi memeriksa segala bentuk kebijakan PGN. Demikian pula dengan BPK yang tak lagi bisa mengaudit perusahaan ini. Dus, BPK menekankan pentingnya tujuan yang jelas dalam membikin holding energi.

Kementerian BUMN mesti mengacu pada efektifitas fungsi bisnis masing-masing BUMN dan tetap melibatkan peran para pengawas. Dengan begitu, pembentukan holding energi justru tak membikin industri minyak dan gas (migas) berbelit. Pada akhirnya terjadi tumpang tindih antar instansi.

"Industri migas haruslah mampu memberikan efisiensi dan kebaikan bagi masyarakat, jangan menimbulkan kekisruhan," harap Achsanul.

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda A. Pusponegoro menyatakan, pembentukan holding akan menambah aset Pertamina. "Dengan nilai aset yang besar, kami bisa memperoleh fleksibilitas pendanaan yang lebih besar sehingga bisa untuk masuk ke blok-blok yang terminasi," katanya, beberapa waktu yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×