kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

BPK Temukan 4 Tambang Nikel Tanpa Izin, Kementerian ESDM Akan Tindaklanjuti


Sabtu, 26 Oktober 2024 / 08:09 WIB
BPK Temukan 4 Tambang Nikel Tanpa Izin, Kementerian ESDM Akan Tindaklanjuti
ILUSTRASI. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

"Ya, terus terang kami sih belum tahu laporannya. Tapi tentunya kita akan menghormati dan kalau ada hal yang harus ditindaklanjuti dari kementerian, pasti kita akan tindaklanjuti," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Jumat (25/10).

Sebagai gambaran, BPK melaporkan penambangan nikel tanpa izin itu mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan. BPK tidak merinci dengan jelas berapa potensi pendapatan negara yang hilang akibat pertambangan ilegal.

Baca Juga: BPK Temukan Penerimaan Pajak Rp 5,82 Triliun Belum Disetor ke Kas Negara

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar menginstruksikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno melakukan penindakan.

"Untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaan perizinan,” tulis BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2024.

Selanjutnya: Pada 2035, Kapasitas PLTP Ditargetkan Mencapai 10,5 GW

Menarik Dibaca: 4 Promo BCA di Kartika Sari, Bolen Lilit, Roti Romi, Kopi Soe hingga 15 Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×