kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPKP Mengaku Belum Menerima Permintaan Audit Tata Kelola Timah


Senin, 08 Agustus 2022 / 14:00 WIB
BPKP Mengaku Belum Menerima Permintaan Audit Tata Kelola Timah


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai perlu adanya perbaikan tata kelola pertimahan. Namun, untuk perbaikan itu harus terlebih dahulu dilakukan audit pada tata kelola timah.

Hal itu disampaikan terkait dengan adanya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah pertambangan Timah, Bangka Belitung yang telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan tembus Rp 2,5 triliun per tahun.

Kerugian itu terlebih dialami oleh PT Timah Tbk sebagai perusahaan yang memegang izin usaha pertambangan dan sumberdaya timah.

Baca Juga: MIND ID Sebut Ada Korporasi yang Menambang Secara Ilegal di Wilayah Operasinya

Dia bilang, dalam melakukan audit, BPKP perlu menerima data dan dokumen yang menjadi bahan audit. “Namun, hingga saat ini kami belum menerima permintaan audit dari pihak terkait,” kata Juru Bicara BPKP Eri Satriana dalam keterangannya, Senin (8/8).

Eri mengatakan, apakah perlu  dilakukan penundaan RKAB untuk sektor pertambangan timah tentunya akan tergantung hasil audit yang dilakukan oleh para auditor BPKP.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyebut akan mengerahkan BPKP untuk melakukan audit di menyeluruh pada tata kelola timah.

"Tata kelola timah kita belum ideal, pemerintah kemarin dalam rapat menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah," katanya dalam seminar bertajuk Timah Indonesia dan Penguasaan Negara.

Ridwan mengatakan langkah ini jadi bukti hadirnya pemerintah untuk memperhatikan industri tambang timah. Harapannya, bisa membantu penyelesaian sejumlah masalah yang ada di sektor tambang timah ke depannya.

"Secara sederhana dalam rapat kami juga mengeluarkan surat edaran per 1 Juli 2022 untuk semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya ini adalah bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat," ujarnya.

Dengan pelaporan yang dilakukan, berarti akan ada pemantauan alur distribusi dari hulu-hilir. Pemerintah akan mengintegrasikannya dengan sistem informasi batu bara dan mineral (SIMBARA) yang telah dimiliki.

Timah nantinya akan termasuk dalam sistem tersebut. Harapannya, pemantauan akan lebih detail dengan adanya digitalisasi yang dilakukan.

Baca Juga: Butuh Konsistensi dan Perbaikan Tata Kelola untuk Lindungi Timah

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menyatakan status timah sebagai mineral kritis, dari sebelumnya mineral logam yang menjadi salah satu bahan baku industri strategis.

Tujuannya untuk memberikan perhatian lebih terhadap mineral timah yang keterdapatannya cukup terbatas dan belum ada penggantinya yang bernilai ekonomis serta agar memberikan manfaat lebih terhadap negara, daerah dan masyarakat.

"Liberalisasi tata kelola timah ini telah menimbulkan dampak di satu sisi bagus, perusahaan swasta meningkat, pembukaan kerja juga meningkat. Namun, sebagaimana dalam bisnis yang berjalan selalu ada dampak negatifnya," ungkapnya.

Namun, sebagaimana dalam bisnis diperlukan azas fair competition dan dukungan penegakan aturan secara tegas dan disiplin, untuk mengurangi dampak-dampak negatif yang muncul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×