kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

BRTI: Kejaksaan tak paham istilah telekomunikasi


Rabu, 12 Desember 2012 / 12:11 WIB
ILUSTRASI. Klasemen sementara MPL ID S8 Minggu ke-4, Alter Ego masih belum tergeser dari puncak


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai, tuduhan penyalahgunaan alokasi frekuensi 2,1 GHz atas PT Indosat Mega Media (IM2) menunjukkan bahwa, pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memahami konteks telekomunikasi.

Hal tersebut disampaikan Nonot Harsono, anggota BRTI dalam acara "Bedah Kasus IM2 dari Sisi Kelangsungan Industri Telekomunikasi" di Restoran Harum Manis, Apartemen Pavilion, Jakarta, Rabu (12/12).

Menurut Nonot, penyidik Kejagung salah tafsir akan istilah "menggunakan frekuensi" dan tidak paham konteks telekomunikasi tentang istilah "menggunakan bersama" pita frekuensi radio.

Makna "menggunakan frekuensi" itu artinya membangun pemancar penerima sendiri dan mengoperasikannya pada frekuensi tertentu. Sedangkan makna "menggunakan bersama" pita frekuensi radio artinya, ada dua atau lebih entitas yang masing-masing membangun jaringan sendiri dan dioperasikan menggunakan frekuensi yang sama persis.

Nonot bilang dalam kasus ini, IM2 tidak membangun jaringan sendiri, hanya menggunakan jaringan seluler milik Indosat. Menggunakan jaringan seluler Indosat ini tidak sama dengan menggunakan alokasi frekuensi Indosat.

"Jadi kewajiban bayar BHP (biaya hak pemakaian) frekuensi ada pada pihak pemilik jaringan seluler yaitu Indosat bukan IM2," ujar Nonot. Dia bilang kerja sama yang dilakukan Indosat dan IM2 legal dan tidak menyalahi aturan.

Menurut Nono pihak Kejagung mesti mendengarkan penjelasan banyak kalangan, baik dari Menkominfo, BRTI dan Mastel (Masyarakat Telekomunikasi) dan para ahli telekomunikasi yang telah menjelaskan, tidak ada yang ilegal dalam kerjasama penggunaan frekuensi oleh IM2 tersebut. "Bila tidak, industri telekomunikasi terancam kolaps," ujar Nono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×