kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BSD kantongi marketing sales Rp 2,51 triliun


Rabu, 12 Juli 2017 / 22:20 WIB
 BSD kantongi marketing sales Rp 2,51 triliun


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) membukukan marketing sales atau pra penjualan sebesar Rp 2,51 triliun sepanjang semester I-2017. Ini setara dengan 32% dari total target perusahaan tahun ini yakni Rp 7,22 triliun.

"Pencapaian pra penjualan pengembang BSD City ini masih mengalami penurunan tipis yakni 1% dibandingkan periode yang sama tahun 2016 yakni sebesar Rp 2,53 triliun," ungkap Hermawan Wijaya, Direktur BSDE dalam data yang diterima KONTAN, Rabu (12/7).

Marketing sales BSDE sepanjang paruh pertama tahun ini sebagian besar disumbang dari proyek perumahan dengan sumbangsih sebesar 42% atau Rp 1,04 triliun. Meskipun menyumbang porsi terbesar, penjualan sektor ini turun 22% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni Rp 1,34 triliun.

Total penjualan rumah BSDE sepanjang enam bulan pertama tahun ini mencapai 602 unit. Ini lebih sedikit dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berhasil menjual 1.067 unit rumah.

Kemudian untuk penjualan lahan kavling untuk proyek join venture sebesar Rp 840 miliar atau menyumbang porsi 33%. Penjualan rumah toko berkotribusi 33% atau Rp 326,9 miliar, naik 7% dari semester I 2016.

Selanjutanya dari penjualan strata title sebesar Rp 166,3 miliar atau menyumbang porsi 7% dan penjualan lahan kavling biasa Rp 138,2 miliar atau turun 65% dari penjualan periode yang sama tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×