Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cek nama dan nomor induk kependudukan (NIK) Anda di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika nama Anda terdaftar di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelontorkan dana melalui program BSU tahun 2022. Program BSU 2022 ini nantinya akan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Adapun besaran BSU yang diberikan adalah Rp 1 juta.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, BSU akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja. Oleh karena itu, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar 8,8 triliun untuk program BSU ini. Lantas, kapan BSU 2022 cair?
BSU Rp 1 Juta Cair pada April 2022
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, BSU Rp 1 juta akan mulai diberikan pada April 2022. Namun, pihaknya belum bisa memastikan tanggal penyaluran BSU Rp 1 juta tersebut. “Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” kata Anwar, dikutip dari Kompas.com.
Saat ini, Kemnaker sedang menggodok mekanisme dan ketentuan penerima BSU Rp 1 juta. Adapun penyaluran BSU Rp 1 juta ini nantinya akan dilakukan berbasis data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Resmi, Ini Aturan Pembayaran THR Lebaran 2022, Semua Buruh Wajib Terima THR
Syarat penerima BSU 2022 Rp 1 juta
Menundaklanjuti program BSU 2022, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan penyaluran BSU Rp 1 juta, salah satunya mengenai syarat dan ketentuan penerima BSU. Dilansir dari Antaranews, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya sedang menyusun kriterian penerima BSU 2022. “Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme penerima BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaa,” jelasnya.
Ida menambahkan pihaknya juga sedang mengkaji ulang data calon penerima BSU 2022 bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara. Kendati demikian, Biro Humas Kemaker memastikan, pihaknya masih merumuskan aturan mengenai syarat dan penerima BSU 2022. “Aturannya masih dirumusankan. Jadi belum bisa update info,” tulis Biro Humas Kemnaker, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (11/4/2022) pagi.
Sebagai gambaran, syarat penerima BSU pada 2021 lalu, dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara cek penerima BSU Rp 1 Juta
Untuk mengetahui status penerima BSU Rp 1 juta, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Kendati demikian, Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan bahwa pengecekan penerima BSU 2022 belum bisa dilakukan. "Belum ada regulasinya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/4/2022).
Itulah informasi mengenai cara cek penerima BSU Rp 1 juta tahun 2022. Semoga Anda salah satu penerima BSU Rp 1 juta ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BSU 2022 Cair April, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima",
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News