kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Budidaya ikan Arapaima melanggar hukum, KKP akan bertindak tegas


Kamis, 28 Juni 2018 / 23:21 WIB
Budidaya ikan Arapaima melanggar hukum, KKP akan bertindak tegas
ILUSTRASI. Warga Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Sidoarjo memperlihatkan ikan Arapaima Gigas raksasa


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan segera bertindak dan melakukan investigasi terhadap temuan masyarakat akan ikan Arapaima yang ditemukan di sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur,. Selain melakukan penangkapan ikan Arapaima yang lepas di sungai, KKP juga menemukan individu yang memiliki 30 ekor ikan Arapaima.

Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rini mengatakan individu di Sidoarjo tersebut memiliki dua kolam yang masing-masing berisi 18 ekor dan 12 ekor ikan Arapaima.

"Total di Sidoarjo 30 ekor di penampungan di Sidoarjo yang hari ini akan ditelusuri. Berdasarkan UU yang berlaku, jika yang memiliki terbukti menyalahi aturan akan dikenai hukuman," jelas Rini di Kantor BKIPM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (28/6).

Sanksi yang dikenai bakal sesuai UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan, pasal 86, ayat 1 bahwa bagi siapapun yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya bakal dipidana penjara maksimal enam 10 dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Kemudian tetap pada UU 31/2004 pasal 86, ayat 2, bagi individu yang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia bakal dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Asal tahu, ikan Arapaima dilarang sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Arapaima gigas, menurut aturan tersebut, termasuk jenis ikan berbahaya yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.

Artinya mengirim dan membudidayakan ikan tersebut terhitung melanggar hukum. Bagi pemilik ikan Arapaima dihimbau untuk menyerahkan peliharannya kepada pihak KKP untuk dimusnahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×