kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pembudidaya dan pelepas liar ikan Arapaima bakal ditindak hukum


Kamis, 28 Juni 2018 / 17:36 WIB
Pembudidaya dan pelepas liar ikan Arapaima bakal ditindak hukum
Warga Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Sidoarjo memperlihatkan ikan Arapaima Gigas raksasa


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi temuan masyarakat akan ikan Arapaima Gigas yang ditemukan di sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur, Kementerian Kelautan dan Perikanan segera melakukan tindakan penangkapan ikan lepas dan investigasi pembudidayaan. Bagi pelaku yang melakukan dua pelanggaran tersebut, bakal dikenai hukuman sesuai Undang-undang yang mengatur keberadaan ikan jenis invasif tersebut di Indonesia.

"Tolong aturan apa yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku ini bisa dipakai. Karena kalau tidak, sumber daya ikan kita bisa habis oleh ikan Arapaima," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Kamis (28/6).

Bahkan Susi menyarankan pelarangan untuk memiliki ikan tersebut karena khawatir ada kecenderungan pemilik ikan yang sudah bosan dengan ikan tersebut, atau karena terbebani ongkos pakan yang sangat tinggi, bakal membuang ikan tersebut ke sungai.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rini mengatakan bakal mengaplikasikan sanksi sesuai pasal yang berlaku.

Sesuai UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan, pasal 86, ayat 1 bahwa bagi siapapun yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya bakal dipidana penjara maksimal enam 10 dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Kemudian tetap pada UU 31/2004 pasal 86, ayat 2, bagi individu yang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia bakal dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Namun bagi pemilik Arapaima yang dengan sukarela menyerahkan ikannya, tidak akan dikenai sanksi tersebut.

"Sudah ada beberapa yang serahkan secara sukarela di Bandung dan tidak kami beri sanksi," kata Rini.

Asal tahu, arahan pemusnahan ikan Arapaima Gigas yang terdapat di alam Indonesia keluar lantaran ditemukannya ikan tersebut di Sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur. Masyarakat yang menemukan ikan-ikan tersebut memviralkan penemuan itu melalui sejumlah jejaring media sosial dan berhasil menarik perhatian KKP.

Pelarangan atas ikan Arapaima gigas tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 94 Tahun 2016 tentang Jenis Invasif, yaitu spesies asli atau bukan yang mengkolonisasi suatu habitat secara masif sehingga dapat menimbulkan kerugian terhadap ekologi, sosial, dan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×