kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Buka lelang pertambangan, harga kompensasi data mencapai Rp 4,09 triliun


Rabu, 02 Mei 2018 / 18:33 WIB
Buka lelang pertambangan, harga kompensasi data mencapai Rp 4,09 triliun
ILUSTRASI. Tambang Batubara PT Adaro


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya membuka lelang 16 wilayah pertambangan. Hal itu berkaitan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri (Kepmen) No. 1508.K/30/MEM/2018 tentang Harga Kompensasi Data Informasi dan Pengguna Lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus tahun 2018.

Data dari Kemeneterian ESDM mencatat harga kompensasi dari 16 wilayah pertambangan baik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mencapai Rp 4,09 triliun.

Perinciannya, untuk 10 WIUP harganya kompensasinya mencapai Rp 1,76 triliun dan WIUPK mencapai Rp 2,33 triliun. Adapun wilayah pertambangan yang akan dilelang antara lain untuk WIUP adalah Blok Mulya Agung dengan luas wilayah 97.144 hektare (ha). Blok Waringin Agung dengan luas 98.820 ha. Blok Tumbang Karanei 96.719 ha.

Kemudian, Blok Silo dengan luas 4.023 ha, Blok Sribata dengan luas 743 ha. Blok Natai Baru 6.674 ha. Blok Tumbang Nusa 7.169 ha. Blok Baronang I dengan luas 3.226 ha. Blok Baronang II dengan luas 455 ha. Dan, Blok Piner dengan luas 9.750 ha.

Sementara untuk enam WIUPK, diantaranya Blok Latao dengan luas 3.148 ha. Blok SuaSua luasnya mencapai 5.899 ha. Blok Matarape 1.681 ha. Blok Kolonodale 2.184 ha. Blok Bahadopi Utara 1.896 ha. Dan, Blok Rantau Pandan dengan luas 2.826 ha.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, setelah wilayah pertambangan itu ditetapkan menjadi WIUP dan WIUPK, maka tinggal menunggu waktu 30 hari untuk dilakukan lelang.

“Nanti lelang setelah ditetapkan jadi WIUPK dia punya waktu 30 hari," ujar Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (2/5). 

Menurut Bambang sejauh ini sudah banyak perusahaan yang menyatakan minatnya untuk mengikuti lelang. Namun, minat tersebut sejauh ini masih dinyatakan secara non formal. 

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan dalam penentuan nilai lelang, akan ada biaya tambahan di luar kompensasi data. Menurut Arcandra, konsepnya mirip seperti bonus tanda tangan (signature bonus) yang diterapkan untuk lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi. 

"Intinya semacam signature bonus yang masuk ke kas negara, PNBP," kata Arcandra. 

Nantinya, seluruh kewajiban pemenang lelang tersebut harus dibayarkan pada saat izin diperoleh. 

Selama ini, lelang wilayah pertambangan hanya menggunakan kompensasi data saja dengan nilai yang tidak terlalu tinggi. Di sisi lain, data mengenai wilayah yang telah dimenangkan tersebut bisa saja dijual kembali dengan nilai yang jauh lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×