kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bukalapak Bakal Tutup Layanan Marketplace, Airlangga Masih Dalami Laporan


Rabu, 08 Januari 2025 / 19:39 WIB
Bukalapak Bakal Tutup Layanan Marketplace, Airlangga Masih Dalami Laporan
ILUSTRASI. BUKALAPAK (BUKA) umumkan rencana tutup layanan marketplace untuk penjualan barang fisik


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bukalapak.com (BUKA), yang merupakan pionir e-commerce Indonesia, mengumumkan untuk menghentikan penjualan barang fisik di awal tahun 2025.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari pihak Bukalapak sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut.

"Dia (Bukalapak) mau laporan, saya mau dengar dulu," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/1).

Saat ditanya kapan laporan tersebut akan diterima, Airlangga memperkirakan akan terjadi dalam waktu dekat.

Baca Juga: Disebut Hentikan Bisnis Marketplace, Begini Penjelasan Bukalapak.com (BUKA)

"Mungkin minggu depan (laporan sudah diterima)," katanya.

Seperti yang diketahui, kabar mengenai penutupan layanan marketplace Bukalapak telah menarik perhatian publik dan pelaku bisnis digital. 

Diberitakan Kontan sebelumnya, Bukalapak menyebutkan bahwa perusahaan akan fokus pada penjualan produk virtual seperti pulsa ponsel dan token listrik.

Mulai 9 Februari, pembeli tidak akan lagi dapat memesan barang fisik, dan pembelian yang belum diproses pada awal Maret akan dibatalkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×