Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengubah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 24 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras.
Dalam aturan tersebut, harga pembelian untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp 4.200 per kg, harga gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan menjadi Rp 5.250 per kg, harga GKG di perum Bulog menjadi Rp 5.300 per kg dan harga beras mencapai Rp 8.300 per kg.
Baca Juga: HPP berubah, Bulog berharap bisa serap gabah atau beras lebih banyak
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog Tri Wahyudi Saleh berharap, dengan adanya perubahan HPP gabah/beras maka harga di tingkat petani semakin membaik dan produksi petani bisa semakin tinggi.
"Sebenarnya kan aturan sebelumnya di Inpres 5/2015, dimana sudah 5 tahun tidak berubah. Harapan petani, itu ada penyesuaian agar bisa meransang petani untuk memproduksi. Sekarang pemerintah sudah merespon itu semua, mudah-mudahan ini menjadi semangat petani untuk memproduksi padi," ujar Tri kepada Kontan.co.id, Rabu (1/4).