Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Perum Bulog resmi menyandang tugas baru, yaitu sebagai badan penyangga harga kedelai. Sebelumnya, Perum Bulog hanya mendapatkan tugas sebagai badan penyangga untuk beras saja.
Penunjukan Perum Bulog sebagai badan penyangga harga kedelai dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 32/2013 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei lalu.
Dalam aturan tersebut, pertimbangan pemerintah menunjuk Perum Bulog sebagai badan penyangga harga kedelai bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan. Selanjutnya mengenai tata cara pengamanan harga serta teknis penyaluran kedelai akan diatur oleh Menteri Perdagangan atas pertimbangan Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
“Perum Bulog dalam melaksanakan tugas, dapat bermitra dengan badan usaha milik negara dan atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tata kelola perusahaan yang baik,” jelas salah satu pasal dalam Perpres No 32/2013 yang dikutip dari laman Setkab.go.id hari ini (22/5).
Perlu diketahui, penunjukan Bulog menjadi badan penyangga harga kedelai tak lepas dari desakan petani dan pelaku berbahan baku kedelai di dalam negeri. Pelaku industri kedelai sempat menjerit saat harga kedelai melambung tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News