Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
RUU Migas jalan di tempat
Dalam catatan Kontan.co.id, Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan akan ada dua regulasi yang masuk dalam pembahasan Program Legislasi nasional (Prolegnas) yakni UU Energi Baru Terbarukan dan UU Migas.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan dari kedua UU tersebut, Komisi VII akan memprioritaskan UU Energi Baru Terbarukan untuk segera dituntaskan.
"DPR dari sisi prioritas yang akan kita tuntaskan adalah EBT. (pengembangan) EBT harus dimulai," ungkap Sugeng dalam diskusi virtual, Sabtu (29/8).
Sugeng melanjutkan, pembahasan UU Migas masih terkendala Daftar Isian Masalah (DIM) pemerintah yang tak kunjung siap. DPR bahkan menyatakan siap menyerahkan inisiatif UU Migas ke tangan pemerintah jika tak kunjung ada perkembangan.
Baca Juga: Pemerintah tak kunjung siapkan DIM UU Migas, DPR siap lepas inisiatif
Menanggapi dinamika yang terjadi, Ekonom Senior Faisal Basri menilai pembahasan UU Migas tidak dianggap penting oleh pemerintah dan DPR.
"Ini undang-undang udah lama sekali. Saya nangkepnya mungkin tidak penting tuh UU Migas. Tadinya inisiatif DPR terus bolanya mau di gocek ke pemerintah," kata Faisal dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, pembahasan kedua UU harusnya bisa dilakukan secara paralel. Kendati demikian, Faisal mengungkapkan jika dilihat dari sisi ekonomi politik maka pembahasan UU Migas yang seperti dianaktirikan dapat dipahami karena ada perbedaan oligarki.
Menurutnya, tidak banyak pengusaha migas nasional yang masih tersisa, sementara masih banyak pengusaha EBT yang tersisa dan punya kepentingan
Selanjutnya: Pemerintah dan DPR hapus rencana pembentukan BUMN Khusus Migas dalam RUU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News