kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BUMN Khusus dalam RUU Cipta Kerja dihapus, begini tanggapan SKK Migas dan Pengamat


Senin, 14 September 2020 / 17:49 WIB
BUMN Khusus dalam RUU Cipta Kerja dihapus, begini tanggapan SKK Migas dan Pengamat
ILUSTRASI. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

RUU Migas jalan di tempat

Dalam catatan Kontan.co.id, Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan akan ada dua regulasi yang masuk dalam pembahasan Program Legislasi nasional (Prolegnas) yakni UU Energi Baru Terbarukan dan UU Migas.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan dari kedua UU tersebut, Komisi VII akan memprioritaskan UU Energi Baru Terbarukan untuk segera dituntaskan.

"DPR dari sisi prioritas yang akan kita tuntaskan adalah EBT. (pengembangan) EBT harus dimulai," ungkap Sugeng dalam diskusi virtual, Sabtu (29/8).

Sugeng melanjutkan, pembahasan UU Migas masih terkendala Daftar Isian Masalah (DIM) pemerintah yang tak kunjung siap. DPR bahkan menyatakan siap menyerahkan inisiatif UU Migas ke tangan pemerintah jika tak kunjung ada perkembangan.

Baca Juga: Pemerintah tak kunjung siapkan DIM UU Migas, DPR siap lepas inisiatif

Menanggapi dinamika yang terjadi, Ekonom Senior Faisal Basri menilai pembahasan UU Migas tidak dianggap penting oleh pemerintah dan DPR.

"Ini undang-undang udah lama sekali. Saya nangkepnya mungkin tidak penting tuh UU Migas. Tadinya inisiatif DPR terus bolanya mau di gocek ke pemerintah," kata Faisal dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, pembahasan kedua UU harusnya bisa dilakukan secara paralel. Kendati demikian, Faisal mengungkapkan jika dilihat dari sisi ekonomi politik maka pembahasan UU Migas yang seperti dianaktirikan dapat dipahami karena ada perbedaan oligarki.

Menurutnya, tidak banyak pengusaha migas nasional yang masih tersisa, sementara masih banyak pengusaha EBT yang tersisa dan punya kepentingan

Selanjutnya: Pemerintah dan DPR hapus rencana pembentukan BUMN Khusus Migas dalam RUU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×