Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) bersama PT Timah Tbk menyiapkan langkah strategis untuk membenahi tata kelola pertambangan timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Belitung. Ini diambil guna merespons insiden bentrokan dan keresahan sosial yang timbul di wilayah operasional tersebut.
Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin menjelaskan, insiden pembakaran kantor operasional PT Timah Tbk di Belitung pada awal Agustus lalu dipicu oleh masalah pembayaran.
Dia bilang, kondisi tersebut terjadi lantaran kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan telah habis, sementara aktivitas penambangan warga masih terus berjalan.
Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik Naik, Persaingan Merek China Makin Ketat
"Pada tanggal 7 Agustus 2026 yang lalu, telah terjadi insiden pembakaran kantor PT Timah Tbk di Belitung. Insiden ini salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan dari PT Timah Persero Tbk kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Maroef mengungkapkan, kendala pencairan dana tersebut merupakan konsekuensi langsung dari melampauinya batas kuota produksi yang ditetapkan pemerintah. Ketika kegiatan operasional penambangan di lapangan tetap berlanjut tanpa ketersediaan kuota RKAB, perusahaan tidak memiliki landasan hukum untuk memproses pembayaran jasa tambang masyarakat.
"Adapun tidak terlaksananya pembayaran tersebut merupakan dampak dari kuota RKAB PT Timah di Belitung yang telah habis terpakai di saat kegiatan jasa pertambangan masih tetap berlangsung," katanya.
Guna menyelesaikan persoalan tersebut secara, Maroef menuturkan, pemerintah menerbitkan payung hukum baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026.
Regulasi ini diterbitkan atas koordinasi MIND ID, PT Timah Tbk, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat guna membenahi rantai pasok dan tata kelola timah lokal.
"Untuk mengatasi kerusuhan tersebut, MIND ID dan PT Timah Persero Tbk secara bersama dengan berbagai elemen termasuk pemerintah dan masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2026 yang akan menjadi dasar hukum bagi PT Timah Perserol Tbk untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan Timah di Belitung," tuturnya.
Maroef membeberkan, Perpres anyar tersebut mengatur empat poin krusial, mulai dari perbaikan tata kelola IUP PT Timah Tbk, jangka waktu percepatan penguatan tata kelola, tata cara perolehan komoditas dari luar IUP, hingga ketentuan khusus operasional produksi di atas kuota RKAB Belitung selama masa transisi perbaikan.
"Melalui upaya ini, kegiatan operasi komoditas Timah akan dilakukan dengan berlandaskan peraturan dan tata kelola yang baik sehingga menjadi kegiatan usaha yang manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak," pungkasnya.
Baca Juga: Kondisi Kahar Perusahaan Batubara, Kontraktor Tambang Soroti Risiko Tata Kelola RKAB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














