Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berlarutnya perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 memicu kondisi kahar (force majeure) oleh pelaku usaha pertambangan batubara.
Hal ini dinilai perlu segera diselesaikan, sebab ketidakpastian regulasi dikhawatirkan mengganggu kepastian pasokan dan keandalan pasokan energi di dalam negeri.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Muhammad Kholid Syeirazi menilai kendala administratif pada dokumen persetujuan RKAB jangan sampai mengancam kepastian usaha maupun kredibilitas pemerintah.
Baca Juga: Harga Referensi dan HPE Emas Naik 1,63% pada Periode II September 2026
Menurutnya, pengendalian produksi tambang idealnya dijalankan tanpa mengorbankan stabilitas distribusi pasokan energi nasional.
"Saya melihat kasus ini perlu segera diselesaikan. RKAB memang merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan produksi dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aspek teknis, lingkungan, keselamatan, finansial, serta kebutuhan pasar," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9/2026).
Kholid membeberkan, kondisi kahar membawa empat risiko bagi sektor pertambangan nasional, di antaranya hambatan kontraktual pengiriman, penyusutan pasokan batubara secara agregat, hingga ancaman serius bagi pemenuhan pasokan batubara domestik.
"Pemerintah harus memastikan persoalan RKAB tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, terutama untuk pembangkit listrik. DMO dan kebutuhan PLN harus menjadi prioritas pertama," terangnya.
Selain itu, Kholid menuturkan, hambatan administratif yang terjadi berulang kali dapat merusak reputasi investasi akibat pengenaan pinalti kepada produsen. Kondisi tersebut dipicu oleh transisi aturan tahunan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026.
"Ada perubahan mekansime. Sebelumnya, RKAB operasi produksi diberikan untuk periode tiga tahun. Sekarang, diberikan tahunan dan dapat dievaluasi, termasuk penyesuaian volume produksi," tuturnya.
Baca Juga: Kondisi Kahar Perusahaan Batubara, Kontraktor Tambang Soroti Risiko Tata Kelola RKAB
Untuk mengatasi kemacetan administratif tersebut, Kholid menyarankan agar pemerintah menetapkan Service Level Agreement (SLA) yang transparan dalam proses evaluasi RKAB. Kepastian jangka waktu pemeriksaan dokumen dipandang vital agar tata kelola sektor tambang berjalan optimal.
"Menurut saya, kita perlu menemukan keseimbangan antara control dan certainty. Kontrol diperlukan agar Pemerintah dapat mengendalikan produksi agar tidak oversupply," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini menerapkan sejumlah ketentuan yang lebih tegas dalam proses pengurusan RKAB.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, perusahaan pertambangan yang masih memiliki kewajiban keuangan atau belum menyelesaikan reklamasi tidak dapat melanjutkan proses pengajuan RKAB.
"Terkait RKAB sekarang memang agak ada beberapa perbaikan di antaranya apabila mempunyai piutang maka tidak bisa mengurus RKAB, apabila reklamasi belum beres maka belum bisa juga untuk mengurus RKAB," ujarnya dalam Ulang Tahun Ke-36 Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), di JIExpo Kemayoran, Kamis (10/9/2026).
Selain pengetatan terhadap pengajuan baru, Kementerian ESDM juga masih melakukan evaluasi terhadap revisi RKAB yang diajukan sejumlah perusahaan tambang.
Tri menyebut, proses evaluasi revisi RKAB belum seluruhnya selesai. Saat ini, masih terdapat sekitar 50 perusahaan yang pengajuannya belum mendapatkan penyelesaian.
Baca Juga: Serikat Ojol Dorong Status Pengemudi Tetap Mandiri
"Yang revisi belum. Yang revisi masih ada mungkin 50-an (perusahaan) ya masih pending," terangnya.
Tri menegaskan, batas waktu pengajuan revisi RKAB telah ditetapkan dan telah berakhir pada 31 Juli 2026. Meski demikian, proses evaluasi terhadap dokumen yang telah masuk masih berlangsung.
Dia bilang, sejumlah perusahaan masih harus memenuhi atau memperbaiki persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah sebelum revisi RKAB dapat diproses lebih lanjut.
"Kalau yang jelas kan sudah mengajukan 31 Juli. Nah ini evaluasi ada beberapa yang masih belum sesuai," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














