kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Buruh enggan melapor persoalan THR ke Posko THR Kemnaker karena risiko PHK


Kamis, 21 Juni 2018 / 16:44 WIB
Buruh enggan melapor persoalan THR ke Posko THR Kemnaker karena risiko PHK
ILUSTRASI. POSKO THR TENAGA KERJA


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih bersifat pasif. Posko THR hanya menunggu adanya laporan dari pekerja. Sementara banyak pekerja yang masih takut untuk melapor melalui posko tersebut.

"Banyak buruh yang tidak mau melapor ke Kemnaker karena ada risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada Kontan.co.id, Kamis (21/6).

Laporan yang diterima oleh posko Kemnaker membutuhkan identitas. Hal itu dikhawatirkan bila informasi bocor ke perusahaan, pelapor akan terkena PHK oleh perusahaan.

Selain itu kewenangan Kemnaker pun dinilai masih lemah. Hal itu terlihat dari tidak bisanya Kemnaker menekan perusahaan untuk membayarkan THR bila sedang terdapat konflik hubungan industrial.

Said menilai hal tersebut memperlihatkan Kemnaker lemah. "Perusahaan yang sedang berkonflik harusnya didatangi jangan menunggu laporan," terang Said.

Laporan yang diterima oleh posko Kemnaker pun bersifat perorangan. Sementara posko laporan yang diterima KSPI bersifat kolektif sehingga terdapat perbadaan data.

Posko KSPI mencatat hingga H-7 Lebaran terdapat 20.000 buruh yang belum menerima THR. Angka tersebut pun dinilai akan terus berkembang hingga saat ini H+5.

"Sektor industri terbanyak adalah industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman, dan perusahaan domestik," jelas Said.

Selain itu terdapat modus PHK pada 30 hari sebelum Lebaran. Langkah tersebut dilakukan perusahaan bagi pegawai outsourcing sehingga tidak perlu membayar THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×