Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto
"Bisa dibayangkan, buruh tidak mendapatkan layanan kesehatan secara demokratis karena satu-satunya dokter yang bisa memberikan izin sakit hanya dokter perusahaan saja," jelasnya KSBP AICE.
Selain itu, pengusaha juga tega membayarkan bonus buruh dengan cek mundur yang ternyata kosong. Pada 4 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang dengan jumlah Rp1.000.000,- per orang.
Pengusaha mengaku tidak mampu untuk membayar sekarang, sehingga buruh setuju menerima pembayaran cek mundur yang bisa dicairkan setelah satu tahun. Saat hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan.
KSBP AICE menyatakan protes yang dilakukan oleh buruh malah dijadikan alasan oleh perusahaan untuk melakukan mutasi-mutasi sepihak (bahkan demosi), pemberian sanksi sepihak, skorsing hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Pabrik anyar Aice usung konsep factory tour
Persoalan ini sudah dibawa ke Disnaker Kabupaten Bekasi untuk menjalankan upaya berunding, mediasi upah dan masalah kontrak kerja.
Sejumlah hal yang dilaporkan adalah permasalahan kondisi kerja ke pengawas, melaporkan permasalahan skorsing dan hak mogok ke Komnas HAM hingga melaporkan masalah buruh perempuan hamil ke Komnas Perempuan.
Sejauh ini, Komnas Perempuan telah mengeluarkan rekomendasi agar buruh perempuan hamil tidak dipekerjakan pada malam hari. Namun, praktik kerja malam tersebut masih saja berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News