Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekitar 600 buruh es krim AICE, PT Alpen Food Industry kembali melakukan mogok kerja. Aksi ini dilakukan sejak 22 Februari 2020. Mogok kerja dilakukan lagi setelah gagalnya perundingan yang telah berlangsung sejak tahun lalu.
Asal tahu saja, pada 2017 buruh AICE juga sempat melakukan aksi yang sama untuk menuntut lingkungan pabrik yang abai terhadap hak pekerja.
Semisal kebocoran gas amonia di pabrik yang kerap membuat buruh sakit. Adapun biaya berobat ditanggung sendiri oleh para buruh. Padahal seharusnya Alpen Food Industry menanggung biaya berobat.
Baca Juga: Pasar es krim lokal masih segar, Aice perluas jangkauan ke Indonesia Timur
Setelah beberapa poin tuntutan dipenuhi, permasalahan lainnya kerap terjadi mulai dari mempekerjakan buruh hamil hingga diberikannya cek mundur untuk bonus buruh yang ternyata kosong.
Komite Solidaritas Perjuangan untuk Buruh (KSBP) AICE merinci sejumlah permasalahan yang ada dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (27/2).
Pertama, buruh hamil yang dipekerjakan pada malam hari. Hal ini berdampak pada tingginya kasus keguguran dan kematian bayi baru lahir.
Dalam pendataan serikat pekerja, telah terjadi 20 kasus kematian bayi maupun keguguran total 359 buruh perempuan sejak tahun lalu.
Selain itu, buruh perempuan juga sulit mengambil cuti haid. Begitu juga untuk mengambil izin atau mengurus izin sakit.
Memang, perusahaan menyediakan klinik dan dokter sendiri. Tapi diakui seringkali memiliki diagnosa sendiri. Buruh tidak dapat mengambil second opinion dari dokter atau klinik lain.
Baca Juga: Aice resmi bangun pabrik es krim terbesar senilai US$50 juta di Mojokerto
"Bisa dibayangkan, buruh tidak mendapatkan layanan kesehatan secara demokratis karena satu-satunya dokter yang bisa memberikan izin sakit hanya dokter perusahaan saja," jelasnya KSBP AICE.
Selain itu, pengusaha juga tega membayarkan bonus buruh dengan cek mundur yang ternyata kosong. Pada 4 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang dengan jumlah Rp1.000.000,- per orang.
Pengusaha mengaku tidak mampu untuk membayar sekarang, sehingga buruh setuju menerima pembayaran cek mundur yang bisa dicairkan setelah satu tahun. Saat hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan.
KSBP AICE menyatakan protes yang dilakukan oleh buruh malah dijadikan alasan oleh perusahaan untuk melakukan mutasi-mutasi sepihak (bahkan demosi), pemberian sanksi sepihak, skorsing hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Pabrik anyar Aice usung konsep factory tour
Persoalan ini sudah dibawa ke Disnaker Kabupaten Bekasi untuk menjalankan upaya berunding, mediasi upah dan masalah kontrak kerja.
Sejumlah hal yang dilaporkan adalah permasalahan kondisi kerja ke pengawas, melaporkan permasalahan skorsing dan hak mogok ke Komnas HAM hingga melaporkan masalah buruh perempuan hamil ke Komnas Perempuan.
Sejauh ini, Komnas Perempuan telah mengeluarkan rekomendasi agar buruh perempuan hamil tidak dipekerjakan pada malam hari. Namun, praktik kerja malam tersebut masih saja berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News