Reporter: Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Aksi unjuk rasa pekerja tambang menggelar di depan kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapat tanggapan dari Menteri ESDM, Jero Wacik.
Unjuk rasa menentang kebijakan Peraturan Menteri Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) No 7/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral tersebut dinilai tidak akan membuat bangkrut perusahaan tempat buruh bekerja.
"Permen No 7/2012 itu tujuannya jelas. Saya bekas pengusaha, tidak pernah ada niat saya untuk membangkrutkan perusahaan," ujar Jero ketika ditanya wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (28/5).
Jero mengatakan, Permen itu sesuai amanat UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. UU ini kata diam, mengharuskan tidak boleh lagi ada mineral tidak termasuk batubara, diekspor secara mentah.
"Untuk mengamankan itu, mulai tahun ini kami harus sudah bersiap-siap karena membuat smelter tidak bisa simsalabim dalam satu hari, harus ada programnya dari sekarang," ujarnya.
Ia menegaskan, perusahaan mineral juga tidak boleh mengekspor mineral sejak 6 Mei sebelum mengajukan proposal peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Di tanya tentang efek pemutusan hubungan kerja akibat Permen NO 7 tahun 2012, Jero mengatakan belum mendapat laporan resmi soal itu. "Kalau PHK (pemutusan hubungan kerja) itu hanya wartawan yang bilang," ujarnya.
Jero justru mengatakan Permen ini mendorong pembangunan smelter dan pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja baru di dalam negeri. "Dari pada menciptakan lapangan kerja di China atau Korea, lebih baik di sini karena tugas saya menciptakan pertumbuhan ekonomi juga harus menumbuhkan lapangan kerja," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News