Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Dijelaskan Rosediana, penerapan standar ISPO yang baru harus menganut sistem grandfather clause yaitu bagi pemegang sertifikat ISPO tidak harus diulang lagi proses sertifikasinya karena prinsip dasar yang digunakan sama yaitu adalah environment, social and economy.
Sementara itu, Senior Advisor KEHATI, Diah Suradiredja sepakat dengan penyusunan peta jalan bagi kesiapan petani sebelum diwajibkan ISPO. Kalau membaca Instruksi Presiden Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan sebenarnya telah memberi peta jalan yang cukup lengkap untuk menuju sawit berkelanjutan.
Kelima elemen tersebut yaitu penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur; peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun; pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan; penerapan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa; dan dukungan percepatan pelaksanaan sertifikasi pekebunan kelapa sawit berkelanjutan dan peningkatan akses pasar.
Baca Juga: Pemerintah tengah selesaikan status 3,4 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan
Dikatakan Diah persoalan akses dan dukungan pada penyelesaian kebutuhan aspek legal lahan dan bukti tanda daftar usaha budidaya. Sejatinya, membutuhkan terobosan kebijakan pada sejumlah Kementerian/Lembaga terkait untuk layanan legalitas lahan ini tentang penyelesaian legalitas petani sawit rakyat dalam Inpres No. 8 tahun 2018 tentang moratorium sawit (penundaan ijin dan peningkatan produktivitas).
Dalam inpres tersebut, menurutnya, sangat jelas instruksi presiden kepada Menteri ATR/BPN melakukan percepatan penerbitan hak atas tanah pada lahan lahan perkebunan sawit rakyat, Demikian juga pada Inpres No.2 tahun 2018 tentang Percepatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ada instruksi pada kemenkeu untuk dukungan kebijakan fiskal bagi masyarakat.
Perwakilan Lembaga Sertifikasi, Rismansyah Danasaputra, mengusulkan, saat pra kondisi mandatori maka petani dapat dibina langsung oleh pemerintah daerah setempat, bermitra dengan PKS dan atau perusahaan perkebunan, dan dibina oleh pihak ketiga. Terkait sumber pendanaan dapat bersumber dari pemerintah (BPDPKS), mitra petani, dan pihak ketiga yang sah.
Baca Juga: Gapki harap penguatan ISPO bisa jawab berbagai isu sawit
Harapannya, ISPO ini dapat membantu petani dalam mengatasi ketimpangan harga TBS. Kendati, Kementerian Pertanian sudah menerbitkan Permentan Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018. Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News