Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Perindustrian menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kerjasama bertujuan untuk meningkatkan daya saing dari sumber daya manusia di Indonesia.
Menteri Perindustrian, MS Hidayat, mengungkapkan, sertifikasi kompetensi profesi merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Dengan begitu, Hidayat berharap, pelaku industri bisa aktif mengembangkan kompetensi karyawannya, terutama untuk menghadapi era teknologi.
"Kebijakan pengembangan kompetensi tenaga kerja mesti menjadi pertimbangan menyusun rencana strategis pengembangan industri nasional," jelas Hidayat di Jakarta, Senin (30/1).
Selain dibutuhkan di dalam negeri, standar kompetensi juga dibutuhkan industri global. Untuk itu, Hidayat mengaku sedang menyusun aturan dan standar kompetensi sumber daya manusia bagi industri tersebut.
"Penyusunan standar mengacu pada standar dalam negeri maupun luar negeri, sehingga sertifikasi kompetensi setara dengan kompetensi di negara lain," terang Hidayat.
Hidayat berharap, setelah penandatanganan MoU, kerjasama bisa dilanjutkan dengan pembuatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan pembentukan LSP di masing-masing sektor industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News