kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Butuh sertifikasi profesi, Kemenperin gandeng BNSP


Senin, 30 Januari 2012 / 11:26 WIB
Butuh sertifikasi profesi, Kemenperin gandeng BNSP
ILUSTRASI. Warga menggunakan payung saat hujan turun di Kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Cuaca besok di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan sedang, menurut ramalan BMKG.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perindustrian menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kerjasama bertujuan untuk meningkatkan daya saing dari sumber daya manusia di Indonesia.

Menteri Perindustrian, MS Hidayat, mengungkapkan, sertifikasi kompetensi profesi merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Dengan begitu, Hidayat berharap, pelaku industri bisa aktif mengembangkan kompetensi karyawannya, terutama untuk menghadapi era teknologi.

"Kebijakan pengembangan kompetensi tenaga kerja mesti menjadi pertimbangan menyusun rencana strategis pengembangan industri nasional," jelas Hidayat di Jakarta, Senin (30/1).

Selain dibutuhkan di dalam negeri, standar kompetensi juga dibutuhkan industri global. Untuk itu, Hidayat mengaku sedang menyusun aturan dan standar kompetensi sumber daya manusia bagi industri tersebut.

"Penyusunan standar mengacu pada standar dalam negeri maupun luar negeri, sehingga sertifikasi kompetensi setara dengan kompetensi di negara lain," terang Hidayat.

Hidayat berharap, setelah penandatanganan MoU, kerjasama bisa dilanjutkan dengan pembuatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan pembentukan LSP di masing-masing sektor industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×