kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Calon Pemudik Wajib Tahu Syarat Naik Kereta Api untuk Periode Lebaran 2023


Rabu, 12 April 2023 / 10:20 WIB
Calon Pemudik Wajib Tahu Syarat Naik Kereta Api untuk Periode Lebaran 2023
ILUSTRASI. Calon pemudik yang ingin naik kereta api wajib mengetahui syarat naik kereta api. SURYA/PURWANTO


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

3. Usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua 

Bagi penumpang berusia 6-12 tahun, maka wajib sudah mendapatkan vaksin kedua. Bagi yang tidak atau belum divaksin maka harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan. 

Penumpang juga harus didampingi orangtua atau orang dewasa yang telah divaksin lengkap atau vaksin booster.  

Bila pendamping belum divaksinasi karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan. 

Baca Juga: Proyek KCJB Indonesia Diklaim Sudah Setara dengan KA Cepat Beijing-Tianjin

4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping 

Bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib melakukan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR. 

Akan tetapi, bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun diwajibkan dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Apakah Wajib Booster?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rizal Setyo Nugroho
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×