kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,33   5,83   0.63%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Capai Hilirisasi Nikel, Pemerintah Disarankan Ambil Alih Pengelolaan Vale (INCO)


Selasa, 18 Juli 2023 / 13:23 WIB
Capai Hilirisasi Nikel, Pemerintah Disarankan Ambil Alih Pengelolaan Vale (INCO)
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja pada fasilitas pengolahan nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun rencana divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) seiring dengan berakhirnya kontrak karya perusahaan itu pada 2025. Untuk menjaga kelangsungan bisnisnya, emiten tambang itu harus punya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah. 

Selama ini, bijih nikel hanya diolah di dalam negeri menjadi bentuk setengah jadi seperti feronikel dan nikel pig iron. Kemudian, produk tersebut diekspor ke negara tujuan untuk diolah menjadi produk industrialisasi yang tentunya menjadikan negara tujuan mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

Indonesia saat ini memiliki mimpi untuk bisa mewujudkan program hilirisasi yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: Jadi Pengendali Vale, Pemerintah Berpeluang Pacu Hilirisasi Nikel

Sebelumnya Jokowi telah memerintahkan penguatan hilirisasi industri pertambangan, terutama nikel. Targetnya bijih nikel alias nickel ore dapat diolah di Indonesia hingga menjadi barang jadi yaitu sebagai bahan utama produksi baterai. Langkah tersebut kemudian diiringi dengan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel pada 2020. 

Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, kesempatan pemerintah mengendalikan Vale akan berpengaruh pada integrasi antara sektor tambang nikel dengan smelter di Indonesia, khususnya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Dengan proses tersebut, maka akan ada integrasi yang memunculkan rantai pasok utuh dari nikel," kata Bhima, seperti sebelumnya diberitakan Kontan.co.id.

Bhima mengatakan, pemerintah masih menyusun rencana terkait dengan divestasi Vale Indonesia seiring dengan berakhirnya kontrak karya perusahaan itu pada 2025. Untuk menjaga kelangsungan bisnisnya, emiten tambang itu perlu memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari negara.

Baca Juga: Divestasi Masih Proses, Induk INCO Ingin Jual Saham ke Asing, Ini Prospek Sahamnya

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, Vale akan mendivestasikan 14% sahamnya. Angka ini di atas ketentuan yang harus dilepas yakni 11%. 

Jika benar Vale akan melepas saham 14% dan diserap holding BUMN pertambangan MIND ID, maka MIND ID akan mengempit saham 34%. Namun, jika MIND ID enggan maka divestasi dapat di lakukan dengan ditawarkan ke publik kembali melalui BEI. 

“Ya, kalau MIND ID enggak membeli ya mungkin kejadiannya seperti dulu lagi dilepas ke bursa,” kata Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×