Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebulan yang lalu, pemerintah juga membebaskan tagihan listrik bagi pelanggan golongan rumah tangga (R1) 450 VA dan pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga 900 VA Bersubsidi.
Kebijakan tersebut telah dituntaskan PLN dalam sepekan sejak keputusan tersebut disahkan. “PLN sangat antusias dan bertanggung jawab penuh untuk menjalankan komitmen dan menerjemahkan kepedulian pemerintah dalam melindungi dan membantu pelaku bisnis dan industri kecil, sehingga kami akan menempuh berbagai jalur pembebasan tagihan dapat secepatnya untuk pelanggan yang berhak,” jelas Zulkifli.
Baca Juga: Simak daftar pelanggan PLN yang mendapat listrik gratis dari pemerintah
Gratis PLN Selama 6 Bulan
Dia menambahkan, apabila pembebasan dan pemberian diskon bagi pelanggan listrik pada tahap pertama menyasar rumah tangga dan berlaku selama 3 bulan, dalam kebijakan kedua ini pemerintah memberlakukan pembebasan tagihan bagi pelaku bisnis kecil dan industri kecil dengan durasi hingga 6 bulan.
“Pada program pembebasan tagihan listrik yang kedua ini, durasinya lebih panjang. Kami akan siapkan teknisnya secepat mungkin, sehingga kebijakan ini dapat dirasakan secepat-cepatnya sesuai perintah Bapak Presiden,” kata Zulkifli.
Baca Juga: Masyarakat keluhkan tagihan listrik melonjak, Ombudsman kritik keras PLN
Saat ini, tim PLN sedang menyiapkan sistem untuk memasukkan sekitar 500.000 pelanggan listrik golongan bisnis kecil dan industri kecil berbasis token. Proses tersebut akan memakan waktu sekitar 12 jam sampai seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan token gratis.
“Estimasi kami sudah selesai satu hari. Yang sudah tersedia langsung bisa digunakan. Kami memastikan bahwa pada hari Minggu, 3 Mei 2020, seluruh token sudah di-generate, sehingga program ini langsung dirasakan manfaatnya,” tegas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui Syarat dan Cara Mendapatkan Token Gratis Listrik dari PLN"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News