kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat 20 juta jam kerja tanpa kecelakaan, PT PAL raih penghargaan


Jumat, 20 November 2020 / 10:03 WIB
Catat 20 juta jam kerja tanpa kecelakaan, PT PAL raih penghargaan
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembuatan kapal jenis Landing Platform Dock (LPD) di PT PAL Indonesia (Persero), Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/7).


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PAL Indonesia (Persero) kembali mendapatkan penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tahun 2020 dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Penghargaan tersebut diterima PT PAL Indonesia setelah mencatatkan prestasi 20 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja, terhitung sejak tanggal 1 November 2013 sampai dengan 31 Oktober 2019.

Prestasi bukannya didapat tanpa melalui usaha. Kepala Divisi Keamanan dan K3LH PT PAL Indonesia, Bambang Sukarno mengatakan, selain mengimplementasikan sistem K3 secara terstruktur, PT PAL Indonesia juga kerap melakukan penyuluhan K3 kepada seluruh pekerja untuk memberikan pemahaman kepada karyawan akan pentingnya keselamatan diri dan mewujudkan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

“Selain itu, Divisi K3LH dan Keamanan juga memiliki agenda rutin inspeksi untuk pekerja meliputi pemeriksaan peralatan, lingkungan, atau individu. Inspeksi turin tersebut biasanya dilakukan secara mendadak,” tambah Bambang sebagai dikutip dari siaran pers, Jumat (20/11).

Baca Juga: Pemerintah suntik dana Rp 42,3 triliun untuk 9 BUMN ini

Seperti diketahui, penghargaan K3 merupakan program Kementerian Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memotivasi perusahaan, pemerintah daerah, dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik.

Predikat 20 jam tanpa kecelakaan kerja sendiri bukan berarti bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak mengalami kecelakaan kerja sama sekali, melainkan berarti bahwa pekerja tidak kehilangan 2 hari jam kerja setelah mengalami kecelakaan kerja dalam hal terjadi kecelakaan.

Semisal ada satu pekerja yang tidak bisa bekerja karena kecelakaan lebih dari 48 jam dalam satu tahun, maka hitungan keselamatan kerja harus diulang dari titik nol.

Tahun lalu beberapa  kecelakaan kerja juga terjadi di lingkungan kerja PT PAL Indonesia, namun dengan mitigasi yang baik kecelakaan tersebut bersifat minor dan dapat ditangani dengan first aid kits sehingga tidak mengganggu proses produksi. Adapun sepanjang 1 November 2018 hingga 31 Oktober 2019, PT PAL Indonesia berhasil mencapai 3.054.921 jam kerja tanpa kecelakaan.

Jumlah ini sudah diaudit oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Penghitungan tersebut didapat dengan mengalikan jumlah pekerja dengan jumlah hari kerja dalam satu tahun.

Baca Juga: Dana PMN bagi BUMN tahun depan diharapkan bisa mendorong pemulihan ekonomi

“Sebelumnya PT PAL Indonesia (Persero) telah sukses meraih 17.369.219 jam kerja tanpa kecelakaan terhitung sejak 1 November 2013 sampai dengan 31 Oktober 2018,” imbuh Bambang.

Ke depannya, PT PAL Indonesia akan terus berupaya mempertahankan penghargaan yang telah diterima dengan cara terus melakukan sosialisasi kepada pekerja, melakukan inspeksi secara intens, serta melakukan sertifikasi K3. PT PAL Indonesia berharap, budaya K3 dapat terus melekat pada seluruh pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×