kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Pemerintah Matangkan Sistem, PPh 22 Penjual di E-Commerce Berlaku Efektif 1 November


Jumat, 07 Agustus 2026 / 22:22 WIB
Pemerintah Matangkan Sistem, PPh 22 Penjual di E-Commerce Berlaku Efektif 1 November
ILUSTRASI. Platform jual beli barang bekas (KONTAN/Daniel Prabowo)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Noverius Laoli

ONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih mematangkan mekanisme penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bagi penjual (seller) di platform e-commerce.

Persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan sistem dan tata kelola pemungutan siap saat kebijakan mulai diterapkan.

Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting mengatakan, pemerintah masih menyelaraskan mekanisme pelaksanaan kebijakan bersama platform e-commerce.

Selain itu, pemerintah juga menyempurnakan tata kelola agar proses pemungutan dapat dilakukan secara otomatis, bukan lagi secara manual.

Baca Juga: PPh Marketplace Berlaku, Pelaku Sebut Administrasi Jadi Tantangan Tahap Awal

"Dari sisi tata kelolanya, bagaimana supaya pemotongan itu juga bisa dilakukan bukan lagi secara manual. Jadi harus menyiapkan sistem agar bisa berjalan secara otomatis, sehingga itu memang memerlukan waktu," ujar Srinaita kepada KONTAN, Jumat (7/8/2026).

Menurut Srinaita, penyesuaian tersebut juga diperlukan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan platform e-commerce terkait pelaksanaan kebijakan, termasuk mengakomodasi aspirasi pelaku UMKM dalam mekanisme pemungutan.

Dengan sistem yang lebih siap, implementasi kebijakan diharapkan dapat berjalan lebih efektif ketika mulai diberlakukan.  

Srinaita menambahkan, pemerintah menargetkan pemungutan PPh Pasal 22 bagi penjual di platform e-commerce, mulai berlaku efektif pada 1 November 2026.

Baca Juga: Ini Alur Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace yang Berlaku Efektif 1 Agustus 2026

Hingga waktu tersebut, pemerintah akan terus mematangkan sistem dan mekanisme pelaksanaan agar kebijakan dapat diterapkan secara optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×