Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Noverius Laoli
ONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih mematangkan mekanisme penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bagi penjual (seller) di platform e-commerce.
Persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan sistem dan tata kelola pemungutan siap saat kebijakan mulai diterapkan.
Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting mengatakan, pemerintah masih menyelaraskan mekanisme pelaksanaan kebijakan bersama platform e-commerce.
Selain itu, pemerintah juga menyempurnakan tata kelola agar proses pemungutan dapat dilakukan secara otomatis, bukan lagi secara manual.
Baca Juga: PPh Marketplace Berlaku, Pelaku Sebut Administrasi Jadi Tantangan Tahap Awal
"Dari sisi tata kelolanya, bagaimana supaya pemotongan itu juga bisa dilakukan bukan lagi secara manual. Jadi harus menyiapkan sistem agar bisa berjalan secara otomatis, sehingga itu memang memerlukan waktu," ujar Srinaita kepada KONTAN, Jumat (7/8/2026).
Menurut Srinaita, penyesuaian tersebut juga diperlukan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan platform e-commerce terkait pelaksanaan kebijakan, termasuk mengakomodasi aspirasi pelaku UMKM dalam mekanisme pemungutan.
Dengan sistem yang lebih siap, implementasi kebijakan diharapkan dapat berjalan lebih efektif ketika mulai diberlakukan.
Srinaita menambahkan, pemerintah menargetkan pemungutan PPh Pasal 22 bagi penjual di platform e-commerce, mulai berlaku efektif pada 1 November 2026.
Baca Juga: Ini Alur Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace yang Berlaku Efektif 1 Agustus 2026
Hingga waktu tersebut, pemerintah akan terus mematangkan sistem dan mekanisme pelaksanaan agar kebijakan dapat diterapkan secara optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
