kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, ini cara daftar IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri


Selasa, 21 April 2020 / 10:25 WIB
Catat, ini cara daftar IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri
ILUSTRASI. Ponsel yang dibeli di luar negeri perlu mendaftarkan IMEI ke bea cukai


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 18 April 2020, ponsel yang dibeli di luar negeri wajib didaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), agar bisa terhubung dengan layanan operator seluler yang beroperasi di Indonesia. 

Pendaftaran atau registrasi IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri bisa dilakukan di kantor Bea Cukai tempat kedatangan sang pembeli perangkat tersebut, bisa di bandara, pelabuhan, dan pinttu-pintu perbatasan lainnya.  

Meski demikian, data kelengkapan untuk mendaftarkan IMEI ponsel itu bisa diisi secara mandiri lewat situs beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang bisa diunduh di Google Play Store (khusus ponsel Android) .  

Baca Juga: IMEI bisa tekan peredaran ponsel black market hingga 20.000 unit

Di situs dan aplikasi Bea Cukai tadi, pembawa barang HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) dari luar negeri bisa mengisi formulir yang disediakan, berikut data dan nomor IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri.

Setelah mengisi pertanyaan yang disediakan, pemilik ponsel bakal mendapatkan kode QR dan nomor registrasi. Tunjukkan kode QR tersebut ke area pemeriksaan Bea Cukai untuk proses verifikasi. 
Jika proses verifikasi rampung, perangkat HKT yang dibawa (kecuali laptop) bakal disetujui oleh pejabat Bea Cukai setempat, baru kemudian bisa dipasangi kartu SIM operator lokal Indonesia. 
 
Perlu dicatat, langkah di atas bisa dilakukan jika seorang penumpang atau awak sarana pengangkut, membawa perangkat HKT yang dibeli dari luar negeri (hand carry) masuk ke Indonesia. 

Jika seluruh perangkat yang dibawa harganya lebih dari US$ 500 atau sekitar Rp 7,8 jutaan, barang tersebut juga akan dikenakan biaya pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




TERBARU

[X]
×