kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   0,00   0,00%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Catat, ini daftar dan ketentuan pelanggan PLN yang dapat subsidi listrik


Kamis, 30 Juli 2020 / 05:59 WIB
Catat, ini daftar dan ketentuan pelanggan PLN yang dapat subsidi listrik
ILUSTRASI. Kegiatan Operasional PLN UID Jakarta Raya.


Penulis: Virdita Ratriani

Ketentuan pembayaran

Melalui stimulus Tarif Tenaga Listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.

Sementara itu, selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah.

Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.

PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. 

Pasalnya setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.

Baca Juga: PLTA Air Putih beroperasi, Kencana Energi (KEEN) yakin kinerjanya akan meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×