Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Commuter Indonesia akan menerapkan aturan tambahan yang dimulai pada 8 Juni 2020 sebagai antisipasi jelang kenormalan baru atau new normal.
VP President Corporate Communications KCI Anne Purba mengatakan, aturan tambahan yang juga akan diterapkan mulai 8 Juni 2020 adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL.
Menurut perusahaan, anak-anak balita, selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi Covid-19. Untuk itu, balita akan dilarang sementara menggunakan KRL.
Baca Juga: Antisipasi kepadatan penumpang, 60 jadwal KRL tambahan disiapkan
"Meskipun demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun," papar Anne dalam siaran resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (4/6).
Selain balita aturan tambahan diberlakukan bagi kelompok yang menggunakan KRL untuk berdagang di lokasi tujuan. Tak hanya itu kelompok lansia diatur untuk menggunakan KRL hanya pada waktu-waktu di luar jam sibuk.
“Aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur enam puluh tahun atau lebih," katanya.