Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki era tatanan normal baru atau new normal, pemerintah masih menerapkan berbagai persyaratan bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan maskapai.
Mulai dari surat pernyataan bebas Covid-19 hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masih menjadi syarat wajib bagi para calon penumpang pesawat.
Hal tersebut juga dijalankan oleh maskapai penerbang Lion Air Group. Dalam pernyataannya, Lion Air Group menjelaskan, seluruh penumpang yang terbang bersama Lion Air, Wings Air, dan Batik Air dipastikan memiliki dan menjalankan persyaratan yang diberikan pemerintah.
Baca Juga: Lion Air Group tambah layanan rapid test di lima kota ini
"Pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Covid-19, bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (11/7).
Danang bilang, seluruh penumpang maskapai di bawah naungan maskapai berlogo singa merah tersebut telah melalui tiga rangkaian pengecekan. Pertama, persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Kedua, pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Dan terakhir, pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesalahan atau kesengajaan dari maskapai," kata Danang.
Baca Juga: Selain PHK karyawan, ini cara Lion Air Group menghemat biaya
Oleh karenanya, dia meminta kepada seluruh calon penumpang untuk memberikan informasi yang detail pada saat dilakukan pengecekan dan verifikasi.
"Lion Air Group mewajibkan calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, sebagaimana yang menjadi protokol kesehatan selama masa waspada pandemi Covid-19," pungkas Danang. (Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, 3 Tahap yang Harus Dilalui Penumpang Lion Air Sebelum Terbang".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News