Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan, pemberlakuan tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Layang) dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan.
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan PUPR, Endra Atmawidjaja, mengatakan penetapan dan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek ini disetujui setelah tim Kementerian PUPR melakukan audit terhadap standar pelayanan minimum (SPM) secara ketat.
Audit tersebut meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan pengguna.
"Kami mengupayakan agar badan usaha jalan tol (BUJT) sebagai operator jalan tol untuk terus berkomitmen meningkatkan pelayanan sehingga SPM bisa dipenuhi dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara nyata," kata Endra dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jalan tol Jakarta-Cikampek terapkan tarif terintegrasi
Diharapkan hal tersebut bisa jadi momentum kebangkitan ekonomi nasional pascavaksinasi yang sudah dimulai oleh Presiden Joko Widodo.
Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated bersumber dari investasi BUJT dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Pemerintah sebagai regulator bertugas menjaga keberlangsungan BUJT dalam pengusahaan dan pengoperasian jalan tol yang dibangun. Namun di sisi lain pemerintah juga harus memastikan pelayanan yang diberikan BUJT sesuai SPM untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen agar tetap mendapat manfaat maksimal dari jalan tol.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), Vera Kirana, mengatakan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated telah beroperasi sejak Desember 2019 tanpa dikenakan tarif.
Baca Juga: Untuk penuhi SPM jalan tol, tiap tahunnya Jasa Marga alokasikan dana Rp 2,2 triliun
"Sudah 13 bulan sejak beroperasi penarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menggunakan tarif Tol Jakarta-Cikampek eksisting. Penarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dijadwalkan pada Oktober 2020 lalu, tetapi ditunda tiga bulan dan baru akan diberlakukan pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB," kata Vera.