Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif baru untuk ruas Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cipularang, dan Tol Padaleunyi sudah diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk pada 17 Januari 2021. Ketiga tol di atas merupakan satu-satunya akses jalan bebas hambatan dari Jakarta menuju ke Bandung. Tol tersebut juga jadi salah satu tol paling sibuk di Indonesia.
Perubahan tarif tol yang dikelola BUMN ini tentunya akan berpengaruh pada biaya perjalanan antar-kota, baik yang menggunakan kendaraan pribadi, bus, maupun truk angkutan logistik.
Berikut rincian biaya yang harus dikeluarkan pengguna jalan tol dari Jakarta (SS Cawang) menuju Bandung berdasarkan pintu keluarnya untuk kendaraan golongan I (sedan, bus, pikap/truk kecil, bus).
Tarif yang sama berlaku sebaliknya dari masing-masing pintu tol di Bandung menuju Jakarta seperti dirangkum pada Minggu (17/1/2021):
Baca Juga: Ingat, 6 tol Jasa Marga mulai 17 Januari jam 00.00 WIB naik, ini tarif lengkapnya
- Jakarta-Bandung keluar Padalarang: Rp 63.000
- Jakarta-Bandung keluar Baros: Rp 64.500
- Jakarta-Bandung keluar Pasteur: Rp 66.000
- Jakarta-Bandung keluar Pasir Koja: Rp 67.000
- Jakarta-Bandung keluar Kopo: Rp 67.500
- Jakarta-Bandung keluar Moh Toha: Rp 67.500
- Jakarta-Bandung keluar Buah Batu: Rp 68.500
- Jakarta-Bandung keluar Cileunyi: 72.500
Baca Juga: Cek daftar lengkap tarif 8 ruas jalan tol pasca kenaikan 17 Januari 2021
Besaran tarif tol Jakarta-Bandung tersebut berasal dari biaya yang dikeluarkan untuk membayar tarif Tol Jakarta-Cikampek (Cawang - Cikampek) sebesar Rp 20.000, Tol Cipularang (SS Sadang - SS Padalarang) sebesar Rp 42.500.
Lalu tarif Tol Padaleunyi antara Rp 500 sampai dengan Rp 10.000 sesuai dengan pintu keluar tol yang dipilih untuk masuk ke Bandung dari mulai SS Padalarang (biaya tol Jakarta Bandung)
Kenaikan Tol Jakarta-Cikampek
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan, pemberlakuan tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Layang) dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan.
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan PUPR, Endra Atmawidjaja, mengatakan penetapan dan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek ini disetujui setelah tim Kementerian PUPR melakukan audit terhadap standar pelayanan minimum (SPM) secara ketat.
Audit tersebut meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan pengguna.
"Kami mengupayakan agar badan usaha jalan tol (BUJT) sebagai operator jalan tol untuk terus berkomitmen meningkatkan pelayanan sehingga SPM bisa dipenuhi dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara nyata," kata Endra dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jalan tol Jakarta-Cikampek terapkan tarif terintegrasi
Diharapkan hal tersebut bisa jadi momentum kebangkitan ekonomi nasional pascavaksinasi yang sudah dimulai oleh Presiden Joko Widodo.
Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated bersumber dari investasi BUJT dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Pemerintah sebagai regulator bertugas menjaga keberlangsungan BUJT dalam pengusahaan dan pengoperasian jalan tol yang dibangun. Namun di sisi lain pemerintah juga harus memastikan pelayanan yang diberikan BUJT sesuai SPM untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen agar tetap mendapat manfaat maksimal dari jalan tol.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), Vera Kirana, mengatakan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated telah beroperasi sejak Desember 2019 tanpa dikenakan tarif.
Baca Juga: Untuk penuhi SPM jalan tol, tiap tahunnya Jasa Marga alokasikan dana Rp 2,2 triliun
"Sudah 13 bulan sejak beroperasi penarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menggunakan tarif Tol Jakarta-Cikampek eksisting. Penarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dijadwalkan pada Oktober 2020 lalu, tetapi ditunda tiga bulan dan baru akan diberlakukan pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB," kata Vera.
Dampak positif dari pengoperasian tol layang adalah adanya distribusi kendaraan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek karena pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat.
Kemudian, terdapat penurunan angka kepadatan lalu lintas (VC ratio) rata-rata pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari semula 0,8 menjadi 0,56 (jalur A) dan 0,81 menjadi 0,54 (jalur B).
Sebagai upaya peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan tol, BUJT Tol Jakarta-Cikampek telah melakukan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan periodik.
Baca Juga: Ingat, mulai 17 Januari tarif tol di sejumlah ruas ini turun
Penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek II Elevated integrasi, antara lain untuk wilayah 1 (Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur) golongan I Rp 4.000, golongan II dan III Rp 6.000, serta golongan IV dan V Rp 8.000.
Kemudian, wilayah 2 (Jakarta IC-Cikarang Barat) golongan I Rp 7.000, golongan II dan III Rp 10.500, serta golongan IV dan V Rp 14.000.
Selanjutnya wilayah 3 (Jakarta IC-Karawang Barat) golongan I Rp 12.000, golongan II dan III Rp 18.000, golongan IV dan V Rp 24.000. Sedangkan untuk wilayah 4 (Jakarta IC-Cikampek) Golongan I Rp 20.000, golongan II dan III Rp 30.000, serta golongan IV dan V Rp 40.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Tol Jakarta-Bandung Terbaru di 2021"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: Ini besaran penyesuaian tarif integrasi jalan tol Jakarta-Cikampek II elevated
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News