Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang merampungkan perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Targetnya, RUPTL untuk periode 2021-2030 tersebut akan rampung Desember mendatang, dan mulai bisa diterapkan di Januari tahun depan.
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu optimistis target tersebut bisa tercapai. "Absolutely. Kami sedang menyiapkan RUPTL baru untuk 2021-2030 untuk perencanaan listrik 10 tahun ke depan. Januari 2021 mulai berlaku," kata Jisman kepada Kontan.co.id, Jum'at (27/11).
Sayangnya, dia belum membeberkan poin poin yang direvisi dalam RUPTL 2021-2030 tersebut. Di sisi lain, pemerintah pun sedang menyiapkan sejumlah program di sektor ketenagalistrikan. Salah satunya dengan konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), juga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berusia tua di atas 20 tahun.
Namun, Jisman pun masih belum menjelaskan dengan detail skema program tersebut. "Masih dikaji. Saatnya nanti Pak Menteri (ESDM) akan infokan terkait ketenagalistrikan," ungkap Jisman.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai penerbitan RUPTL 2021-2030 memang mendesak. Sehingga, lelang sejumlah proyek kelistrikan berbasis energi terbarukan tidak mengalami penundaan.
Baca Juga: Pemerintah Menyiapkan Dua Opsi Mematikan PLTU Berusia 20 Tahun Lebih
Menurut Fabby, RUPTL baru ini penting untuk menjawab pencapaian target bauran energi terbarukan 23% pada tahun 2025, serta mengatasi dampak covid-19 terhadap permintaan listrik jangka menengah dan panjang. Termasuk mengenai perlakuan terhadap pembangunan PLTU Batubara.
"Juga mempertimbangkan kondisi global yang dinamis, misalnya dengan semakin minimnya pendanaan untuk membangun PLTU baru dari lembaga keuangan internasional dan negara-negara yang selama ini secara tradisional membiayai proyek PLTU di Indonesia," terang Fabby.
Lebih lanjut, dia juga berpandangan bahwa program konversi PLTU tua sebaiknya diganti dengan pembangkit energi terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) plus storage. Konversi PLTU tua ini juga idealnya diakomodasi dalam RUPTL 2021-2030.
"Penggantian yang harus masuk dalam RUPTL sehingga bisa diseimbangkan demand & supply karena bagi PLN isu yang penting adalah optimalisasi penyediaan listrik dan system cost yang serendah mungkin karena pemerintah membatasi peluang kenaikan tarif listrik," pungkas Fabby.
Selanjutnya: Pemanfaatan EBT rendah, ESDM siapkan perangkat pendukung dalam rancangan Perpres
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News