kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.110   13,00   0,07%
  • IDX 5.435   -4,71   -0,09%
  • KOMPAS100 703   0,33   0,05%
  • LQ45 546   -0,78   -0,14%
  • ISSI 187   0,14   0,07%
  • IDX30 305   -1,02   -0,33%
  • IDXHIDIV20 402   -1,27   -0,31%
  • IDX80 81   0,04   0,05%
  • IDXV30 112   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 101   -0,41   -0,40%

Pajak Ditanggung Pemerintah, Harga Tiket Pesawat Diharapkan Lebih Terjangkau


Senin, 27 April 2026 / 11:38 WIB
Pajak Ditanggung Pemerintah, Harga Tiket Pesawat Diharapkan Lebih Terjangkau
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan kebijakan baru berupa insentif PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. ? (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menerbitkan kebijakan baru berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 25 April 2026.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya meredam dampak kenaikan harga avtur yang berpotensi mendorong naiknya tarif tiket pesawat. Dengan adanya insentif ini, pemerintah ingin memastikan harga tiket tetap terjangkau sehingga daya beli masyarakat tidak tertekan. 

Dijelaskan bahwa PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap dikenakan, namun seluruh beban pajaknya ditanggung oleh pemerintah selama tahun anggaran 2026. Fasilitas ini mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Meski demikian, insentif tidak berlaku untuk semua transaksi. 

Baca Juga: Lanjutkan Perjuangan Kartini, Yani Panigoro Sebut Posisi Pimpinan Medco 20% Perempuan

Pemerintah membatasi pemberian fasilitas hanya untuk pembelian tiket dan jadwal penerbangan dalam kurun waktu 60 hari sejak aturan diberlakukan.

Menanggapi hal tersebut, MNC Sekuritas melihat upaya pemerintah membatasi kenaikan tarif penerbangan domestik sekitar 9% – 13% sebagai respons terhadap kenaikan harga energi global. Subsidi PPN telah diberikan untuk tiket kelas ekonomi domestik untuk membantu menahan harga tiket di tengah biaya operasional maskapai yang lebih tinggi. 

“Langkah ini melengkapi penyesuaian biaya tambahan bahan bakar menjadi 38%, yang mencerminkan kebijakan penyeimbangan secara keseluruhan antara mempertahankan daya beli konsumen dan memastikan keberlanjutan industri penerbangan,” ujar MNC Sekuritas dalam risetnya pada Senin (27/4/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×