kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah kebakaran hutan & lahan, pemegang konsesi harus dibebani tanggung jawab


Rabu, 13 November 2019 / 16:50 WIB
Cegah kebakaran hutan & lahan, pemegang konsesi harus dibebani tanggung jawab
ILUSTRASI. Petugas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Sumatera Selatan mencoba memadamkan api kebakaran lahan di kawasan Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (11/9/2019).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemegang konsesi wajib dibebani tanggung jawab atas setiap peristiwa yang terjadi di area konsesi hutan dan lahan yang dikuasainya.

Cara pencegahan ini dinilai efektif dan tidak membutuhkan banyak biaya dibandingkan penanggulangan karhutla.

Pengamat Lingkungan dan Kehutanan Petrus Gunarso mengatakan, tanggung jawab itu akan memaksa setiap pemegang konsesi aktif menjaga, mencegah, menerapkan teknologi lingkungan, melakukan pemadaman saat terbakar serta melibatkan masyarakat di sekitar konsesi untuk mencegah karhutla.

Baca Juga: Wilayah Queensland dan New South Wales, Australia dilanda kebakaran hebat

“Tanggung jawab pemegang konsesi menjadi penting karena mereka akan fokus menjaga kawasannya. Dengan cara ini, potensi terjadinya karhutla yang disinyalir 99% merupakan ulah manusia bisa dicegah dan  tidak lagi menjadi bencana berulang,” kata Petrus, Selasa (12/11).

Menurut Petrus, pemegang  konsesi hutan dan kawasan yang masuk Area penggunaan lain (APL) perlu dibedakan secara legalitas dan masing-masing punya tanggung jawab  sama dalam menjaga konsesinya.

Jika cara ini diterapkan, kebijakan tanggung jawab mutlak atau strict liability sebagai dasar pembayaran ganti rugi bisa diberlakukan kepada semua pihak baik korporasi, pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pihak-pihak pengelola konsesi.

Kebijakan ini secara  tidak langsung juga akan memotivasi pemerintah sebagai penanggung jawab keseluruhan daratan untuk mengelola kawasan yang sudah berizin maupun yang belum berizin dengan baik. 

Kesetaraan tanggung jawab bagi pengelola konsesi diharapkan bisa meminimalisir kampanye hitam terhadap industri sawit di Indonesia.

Baca Juga: Dukung peningkatkan produksi pangan, Wilmar Grup tawarkan pupuk unggulan

“Selama ini, setiap karhutla selalu dikaitkan dengan industri sawit. Padahal kebakaran terbesar tahun ini justru terjadi NTB yang merupakan kawasan Sabana dan pulau Jawa yang keduanya tidak ada kebun sawitnya,” kata dia.

Petrus mengharapkan, penting ada regulasi yang mengatur mengenai status keterlibatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan seperti Masyarakat peduli Api (MPA).  Hal ini, ketergantungan terhadap masyarakat terutama untuk pencegahan karhutla di luar konsesi sangat tinggi. 

“Pertanyaan, apakah mereka terlibat secara sukarela atau berbayar. Ini perlu diperjelas. Jangankan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, masyarakat di kota besar seperti Jakarta yang jelas kepemilikan lahannya, pembakaran sampah plastik dan organik masih terjadi.  MPA diharapkan menjadi pioner dan  contoh bagi masyarakat dalam membuka dan membersihkan lahan tanpa membakar, perlu punya kejelasan status ,” kata dia.

Wakil Rektor IPB, Dodik Ridho Nurrachmad, mengatakan, produktivitas suatu kawasan sangat menentukan banyaknya titik api (hotspot). Umumnya semakin tidak produktifnya satu kawasan seperti  kawasan terbuka atau open access yang tidak dibebani izin pengelola,  hotspot semakin banyak. 

Baca Juga: Peringatan dini BMKG: Hari ini waspada hujan dan kebakaran lahan di 9 provinsi

“Kecil kemungkinan suatu kawasan produktif seperti perkebunan sawit terbakar dan punya banyak hotspot. Kalau pun itu ada, harus dilihat motif dan modusnya” kata dia.

Dodiek menyarankan Pemerintah tidak menutup opsi lain dalam restorasi gambut. Selain Pembasahan gambut (rewetting)  sebaiknya opsi pemadatan dibuka.  Menurut Dodiek, ada sejumlah alasan perlu opsi lain, salah satunya untuk mencegah kebakaran.

Menurut Dodiek, rewetting juga tidak menjamin tinggi muka air bisa sama yakni 0,4 m, terutama di perkebunan sawit rakyat. Hal ini karena usia sawit khususnya sawit rakyat berbeda-beda serta bentuk kanal yang tidak beraturan.

Baca Juga: The Guardian: Jokowi tak bisa diandalkan untuk membela hak dasar warganya

”Ini masalahnya. Pada kebun sawit usia 10 tahun mungkin ketinggi 0,4 m cukup. Namun bagi sawit yang baru ditanam, pasti akan terendam dan sulit tumbuh,” kata dia.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, penguatan desa di tingkat tapak perlu dilakukan sebagai solusi pencegahan karhutla. 

Menurut Joko, perlu dibuat peta desa untuk memetakan kondisi desa, wilayah rawan kebakaran, sumber air serta akses kepemilikan lahan.

Pemerintah perlu menunjuk satu instansi sebagai penaggung jawab perencanaan program desa dengan memanfaatkan dana desa untuk operasional pencegahan kebakaran hutan dan lahan di tingkat desa.

Baca Juga: Pekerjaan Sulit, Mengikis Defisit Neraca Migas

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Raffles Panjaitan mengatakan pihaknya akan membentuk 1.200 desa rawan karhutla dan mengajak masyarakat berpatisipasi. 

Nantinya BPPT akan membuat teknologi yang akan disesuaikan dengan kondisi wilayah. Teknologi ini akan memberikan sinyal jika ada karhutla. 
Selain BPPT, KLHK  sudah berkoordinasi dengan Kementerian Desa Pembangunan dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Masuk kuartal III 2019, lifting lima Blok Pertamina belum membaik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×