kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.972   59,00   0,33%
  • IDX 5.691   47,39   0,84%
  • KOMPAS100 735   7,50   1,03%
  • LQ45 558   5,00   0,90%
  • ISSI 198   1,20   0,61%
  • IDX30 316   2,19   0,70%
  • IDXHIDIV20 390   0,30   0,08%
  • IDX80 84   0,80   0,96%
  • IDXV30 106   -0,34   -0,32%
  • IDXQ30 102   0,32   0,31%

Cegah makelar izin, pemerintah harus mewajibkan pembangunan jaringan telekomunikasi


Jumat, 11 Desember 2020 / 22:48 WIB
ILUSTRASI. Teknisi Telkomsel sedang melakukan pemeliharaan perangkat pada menara Base Transceiver Station (BTS).


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah terus mengebut aturan turunan Omnibus Law. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah Pos Telekomunikasi dan Penyiaran.

Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menyarankan, RPP tersebut harus mengatur secara mendetail mengenai kewajiban pembangunan jaringan bagi pemilik lisensi.. “Agar ada komitmen yang  sama antar operator telekomunikasi," tegas Heru, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/12). 

Penegasan ini menurut Heru, agar tidak ada istilah makelar izin. Maksudnya, setelah mendapatkan izin, kemudian dijual kembali, karena mendapat  alokasi frekuensi. "Kita pernah punya pengalaman buruk soal hal ini di masa lalu. Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi di seluruh penjuru tanah air dan kegiatan pemerintahan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×