kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Cegah makelar izin, pemerintah harus mewajibkan pembangunan jaringan telekomunikasi


Jumat, 11 Desember 2020 / 22:48 WIB
ILUSTRASI. Teknisi Telkomsel sedang melakukan pemeliharaan perangkat pada menara Base Transceiver Station (BTS).


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah terus mengebut aturan turunan Omnibus Law. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah Pos Telekomunikasi dan Penyiaran.

Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menyarankan, RPP tersebut harus mengatur secara mendetail mengenai kewajiban pembangunan jaringan bagi pemilik lisensi.. “Agar ada komitmen yang  sama antar operator telekomunikasi," tegas Heru, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/12). 

Penegasan ini menurut Heru, agar tidak ada istilah makelar izin. Maksudnya, setelah mendapatkan izin, kemudian dijual kembali, karena mendapat  alokasi frekuensi. "Kita pernah punya pengalaman buruk soal hal ini di masa lalu. Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi di seluruh penjuru tanah air dan kegiatan pemerintahan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×