kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah Penambangan Ilegal, Pemerintah Wajibkan Smelter Melaporkan Sumber Timah


Jumat, 21 Oktober 2022 / 00:10 WIB
Cegah Penambangan Ilegal, Pemerintah Wajibkan Smelter Melaporkan Sumber Timah


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan pencegahan dan penanggulangan praktik penambangan timah tanpa izin atau ilegal sampai ke hilir.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin menuturkan, pihaknya sudah mewajibkan para pengelola smelter untuk melaporkan asal/sumber bijih timah mereka.

“Kita sudah mewajibkan semua smelter untuk melaporkan atau membuat log book sumber bijih timah mereka. Dengan demikian kita harapkan walaupun pelan-pelan kita menuju kepada praktik yang lebih legal,” tutur Ridwan dalam acara Tin Conference 2022, Rabu (19/10).

Selain di tingkat hilir, Ridwan juga memastikan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan praktik penambangan timah tanpa izin di tingkat hulu juga terus berjalan. Salah satu contoh upaya yang dilakukan di antaranya ialah menugaskan perusahaan-perusahaan untuk memperluas izin usaha pertambangan alias IUP-nya. Dengan begitu, kegiatan penambangan tanpa izin di luar IUP diharapkan bisa diminimalisir.

Baca Juga: Kawal Tata Niaga dan Tata Kelola Timah, Pemerintah Tugaskan BPKP Lakukan Audit

Contoh bentuk upaya lainnya ialah dengan membuka peluang bagi masyarakat untuk beroleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang ada. Selain meminimalisir kegiatan penambangan ilegal, cara ini juga diharapkan bisa memastikan agar kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat lebih bertanggung jawab dan juga menambah pemasukan negara. 

“Jadi kita buka kesempatan, cari jalan keluar agar  masyarakat yang sudah terlanjur hidupnya tergantung dari pertambangan timah ini masih tetap punya peluang.

Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Minerba, yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pemegang IPR memiliki sejumlah kewajiban. Beberapa di antaranya misalnya mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat secara berkala kepada Menteri, dan membayar iuran Pertambangan rakyat.

Baca Juga: Tinjau Smelter Timah, Jokowi Mulai Kalkulasi Rencana Stop Ekspor Timah Mentah

Ridwan menjelaskan, kegiatan penambangan ilegal pada dasarnya membawa sejumlah dampak buruk. Selain berbahaya bagi penambang lantaran tidak adanya standar prosedur yang termonitor, penambangan ilegal juga berpotensi merusak lingkungan.

“Dan tidak ada yang bertanggung jawab terhadap kondisi pasca tambangnya,” imbuh Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×