kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

CEO Tokopedia: Kami senang menyambut Temasek dan Google sebagai pemegang saham


Senin, 16 November 2020 / 17:32 WIB
CEO Tokopedia: Kami senang menyambut Temasek dan Google sebagai pemegang saham
ILUSTRASI. Founder and CEO of Indonesian e-commerce firm Tokopedia, William Tanuwijaya,


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CEO & Co-Founder Tokopedia William Tanuwijaya akhirnya menjawab kabar seputar Google dan perusahaan investasi Temasek Holdings.

Melalui akun instagramnya, Senin (16/11), William menuturkan pihaknya merasa senang atas masuknya Temasek dan Google sebagai pemegang saham salah satu unicorn e-commerce Indonesia.

"Kamis sangat senang menyambut Temasek dan Google sebagai pemegang saham Tokopedia. Kami merasa terhormat dan berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan mereka kepada Tokopedia dan Indonesia," ujar William dalam unggahannya yang diberi judul  Generasi Transformasi.

Baca Juga: Ini penjelasan Tokopedia soal pencapaian festival harbolnas 11.11 dan listing fee

Sebelumnya pada pemberitaan Bloomberg Senin (26/10) lalu, kedua perusahaan Google dan Temasek menyuntikkan dana ke Tokopedia dengan total nilai sebesar 350 juta dollar AS. Angka tersebut setara dengan sekitar Rp 5,11 triliun (kurs Rp 14.600 per dollar AS).

Sumber Bloomberg menyatakan, suntikan dana tersebut bakal menjadi sumber pendanaan Tokopedia untuk melakukan ekspansi usaha usai Covid-19. Sumber tersebut menyebutkan, Alphabet (induk perusahaan Google) dan Tamasek bakal menandatangani kesepakatan pendanaan dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×