Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme para pelaku industri properti di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang secara konsisten didorong adalah peningkatan sertifikasi bagi seluruh anggotanya, terutama bagi para broker dan agen properti yang tergabung dalam jaringan organisasi tersebut.
Terbaru, AREBIbersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menggelar sertifikasi kompetensi bagi sekitar 300 broker properti pada 18 Mei 2026. Peserta berasal dari beragam latar belakang usaha, mulai dari perusahaan broker berafiliasi franchise internasional, franchise lokal, kantor independen, hingga pengurus AREBI.
Ketua Umum AREBI Clement Francis menegaskan sertifikasi menjadi langkah memperkuat profesionalisme dan etika broker properti. “AREBI akan terus melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi,” ujar Clement dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Pelemahan Rupiah Tekan Daya Beli, Pasar Properti Lesu
Ia menambahkan, implementasi Permendag No. 33 Tahun 2025 yang mewajibkan sertifikasi broker properti memberi kepastian standar industri sekaligus perlindungan bagi masyarakat. AREBI menargetkan 5.000 broker tersertifikasi hingga masa sosialisasi berakhir pada Oktober 2026.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S. Shofwan menyatakan dukungan penuh terhadap sertifikasi untuk menciptakan industri perantaraan perdagangan properti yang sehat. Sementara Komisioner BNSP Adi Mahfudz Wuhadji menekankan, sertifikasi menjadi bentuk kepercayaan publik. “Jika sudah tersertifikasi, maka bisa dipercaya masyarakat,” ujarnya.
LSP BPI, yang didirikan oleh AREBI sejak 2015, terus mendorong percepatan sertifikasi kompetensi bagi broker properti di Indonesia. Sejak diberlakukannya Permendag No. 33 Tahun 2025, pengajuan sertifikasi meningkat seiring naiknya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dan profesionalisme.
Direktur Eksekutif LSP BPI, Paulus Kusumo, menyebutkan bahwa sertifikasi kini semakin dipahami sebagai pembeda antara broker legal dan profesional dengan yang tidak. LSP BPI juga aktif melakukan sosialisasi secara offline maupun online untuk memperluas jangkauan sertifikasi.
Saat ini, LSP BPI memiliki empat skema sertifikasi utama dan dua skema tambahan yang sedang disiapkan, didukung oleh puluhan asesor berpengalaman. LSP BPI menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan asesmen yang cepat dan berkualitas bagi pelaku usaha properti di Indonesia.
Baca Juga: Paramount Land Luncurkan Rumah Mewah Matera Lakeside, Harga Mulai Rp 6,9 Miliar
Secara total, sebanyak 3.735 peserta telah mengikuti sertifikasi melalui skema lama dan 205 peserta melalui skema baru. Dengan tambahan sekitar 300 peserta pada kegiatan 18 Mei 2026, jumlah broker properti tersertifikasi terus bertambah. Selain itu, sebanyak 957 orang telah melakukan perpanjangan sertifikasi.
Paulus menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi penting untuk memastikan broker properti bekerja sesuai standar pemerintah sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal. Tujuan akhirnya adalah menciptakan industri perantara properti yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan.
Saat ini, LSP BPI memiliki enam Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan berencana memperluasnya melalui kerja sama dengan AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia) di setiap DPD untuk memperluas akses sertifikasi di seluruh Indonesia.
Pendaftaran sertifikasi dapat dilakukan secara online maupun offline melalui situs resmi atau WhatsApp, dengan berbagai skema biaya sesuai jenis sertifikasi dan perpanjangan setiap tiga tahun.
Program ini juga didukung oleh pelaku industri seperti ERA Indonesia dan Century 21 Indonesia yang menilai sertifikasi sebagai langkah penting untuk memperkuat profesionalisme broker properti di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













