Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) properti hingga Desember 2021. Sebelumnya dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya sampai Agustus 2021.
Dalam hal ini pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Harun Hajadi, Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) mengatakan, perpanjangan insentif PPN DTP tentunya akan memberikan dampak positif terhadap penjualan Ciputra.
Baca Juga: PPKM darurat diterapkan, Ciputra Development (CTRA) tidak setuju bila mal ditutup
Hal ini lantaran sisa stok rumah ready masih tersisa sehingga perpanjangan tersebut dapat mendorong penjualan rumah ready.
“Realisasi seluruh penjualan sampai dengan Mei 2021 mencapai Rp 2,8 triliun atau tumbuh 89% dibandingkan periode yang sama di tahun 2020,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Jumat (2/7).
Sementara realisasi penjualan rumah dengan adanya diskon PPN DTP mencapai sekitar 30% dari total penjualan di Mei 2021.