Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) siap melaporkan data-data lahan perkebunan dan bukti izin usaha perusahaan melalui website Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).
Sekretaris Perusahaan CSRA Iqbal Prastowo mengatakan bahwa CSRA sebelumnya telah rutin melaporkan data-data lahan perusahaan saban kuartal kepada Badan Pertanahan dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurut data terakhir per Maret 2023, total luas lahan CSRA kurang lebih 29 ribu hektare (ha) dengan luas tertanam 19.400 ha
“Data lahan ini selalu kita laporkan ke BPN dan Pemda serta update via OSS,” ujar Iqbal kepada Kontan.co.id, Senin (26/6).
Baca Juga: Pabrik Kelapa Sawit Cisadane Sawit Raya (CSRA) Ditargetkan Beroperasi pada Juli
Seperti diketahui, pemerintah melalui Satgas Sawit pihaknya akan melakukan pendataan ulang terkait industri sawit mulai dari kepemilikan lahan hingga jumlah produksi.
Untuk itu, perusahaan sawit diimbau untuk melaporkan informasi atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki melalui website Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) sejak tanggal 03 Juli hingga 03 Agustus 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan menilai semrawutnya tata kelola industri sawit lantaran Indonesia tidak memiliki data akurat soal industri sawit.
"Kita mau beresin dari hulu ke hilir. Ini hulunya (data) semrawut maka hilirnya juga semrawut," kata Luhut pada media, Jum'at (23/6).
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit terhadap industri sawit dan beroleh sejumlah temuan. Beberapa di antaranya masalah perizinan lahan, kebun plasma, kapasitas produksi, peremajaan hingga produk turunan CPO.
Bahkan, seluas 3,3 juta Ha lahan sawit diketahui berada di kawasan hutan. Walhasil, pemerintah berencana mengupayakan penyelesaian atas masalah ini lewat Undang Undang Cipta Kerja.
Dengan produk hukum tersebut, lahan yang sudah terlanjur masuk dalam kawasan hutan rencananya akan dilegalkan. Syaratnya, perusahaan yang bersangkutan taat hukum dan membayar pajak sesuai aturan yang ada.
Baca Juga: Cisadane Sawit Raya (CSRA) Sebut Bisnis Sawit Lebih Menantang pada 2023
"Mau diapain lagi? jadi terpaksa (dilegalkan), masak mau kita copot? (sawit). Ya kan enggak bisa. Jadi kita putihkan, tapi dia taat hukum harus bayar pajak sesuai aturan," jelas Luhut pada media, di Kantor Kemenko Marves, Jumat (23/6).
Target Pemerintah, persoalan lahan sawit di kawasan hutan ini dapat rampung pada 2 November tahun ini. Hal ini sesuai dengan tenggat waktu yang ada pada UU Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News