Reporter: Herlina KD |
JAKARTA. Industri suplemen menyambut kebijakan Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI) untuk melakukan harmonisasi persyaratan suplemen antarnegara Asia Tenggara.
Pramesti Indah P, Kepala Divisi Layanan Keanggotaan PT Citra Nusa Insan Cemerlang (CNI), mengatakan, adanya harmonisasi bikin pelaku industri bisa bersaing dengan standar yang sama. Menurutnya, perkembangan bisnis suplemen di Tanah Air tahun ini cukup kinclong. Terbukti, sepanjang sembilan bulan tahun ini penjualan CNI tumuh 20%.
Sebanyak 40% dari bisnis CNI berasal dari produk suplemen. Suplemen yang didistribusikan CNI misal Ester C. Sementara sisanya berasal dari makanan, produk perawatan tubuh, dan perkakas rumah tangga. "Pertumbuhan bisnis suplemen di Asia tumbuh 30%, tentu ini berdampak juga ke Indonesia," kata Pramesti. Dia optimistik pertumbuhan suplemen di Indonesia akan moncer tahun depan. Sebab, dalam dua tahun mendatang, setengah dari penduduk Indonesia akan mengalami penuaan. Tentu ini mendorong konsumsi suplemen di tahun mendatang.
Aswan, Wakil Presiden Eksekutif Operasional PT Indocare Citrapasific juga mengaku harmonisasi mendukung persaingan sehat yang bisa meningkatkan daya saing perusahaan. Selama ini Indocare juga memegang lisensi distribusi Ester C. Selain itu, Indocare juga mendistribusikan Bio Calci dan Nutracare.
Bisnis suplemen memberikan kontirbusi 60% terhadap total penjualan Indocare. Selain memproduksi dan mendistribusikan suplemen, Indocare juga memiliki bisnis lain yang memberikan kontribusi 40%. "Kami berharap bisnis kami tahun ini bisa tumbuh 15%," tukas Aswan.
Industri suplemen memang tengah mempersiapkan diri menangkap peluang memperbesar ekspor lewat harmonisasi persyaratan suplemen antarnegara Asia Tenggara. Dalam harmonisasi tersebut, setiap negara Asia Tenggara akan memiliki standardisasi yang sama menyangkut suplemen.
Standardisasi itu antara lain definisi, keamanan, registrasi, serta labelisasi. Suplemen diharuskan memenuhi persyaratan administrasi dan keamanan produksi seperti kandungan zat yang sesuai batas serta teruji secara klinis. Selain berlaku pada suplemen, harmonisasi ini juga akan diberlakukan pada 11 sektor termasuk sektor kesehatan. Yang termasuk dalam sektor kesehatan antara lain obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, alat kesehatan, dan pangan olahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News