kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cost reimbursement berlaku, percepatan investasi panas bumi perlu dilakukan


Minggu, 23 Agustus 2020 / 17:41 WIB
Cost reimbursement berlaku, percepatan investasi panas bumi perlu dilakukan


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

Mengutip draf Rancangan Perpres Pembelian Tenaga Listrik EBT yang didapatkan Kontan, di pasal 20 ayat 1 disebut bahwa salah satu dukungan pemerintah adalah dengan memberikan insentif fiskal berupa kompensasi biaya eksplorasi panas bumi.

Lebih lanjut, pasal 31 ayat 1 menyebutkan, pemerintah dapat memberikan kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemehang Izin Panas Bumi (IPB), pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan/atau pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi.

Pasal berikutnya menyatakan pemberian kompensasi berupa sejumlah dana atas kegiatan eksplorasi dan pengembangan infrastruktur diberikan setelah beroperasi secara komersial atau Commercial Operation Date (COD).

Baca Juga: Menteri ESDM soroti pengembangan bioenergi dan energi samudera dalam pemanfaatan EBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×