kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.939   -8,00   -0,04%
  • IDX 6.344   -7,43   -0,12%
  • KOMPAS100 833   -2,31   -0,28%
  • LQ45 631   -3,13   -0,49%
  • ISSI 219   -0,63   -0,29%
  • IDX30 354   -1,64   -0,46%
  • IDXHIDIV20 433   -1,50   -0,35%
  • IDX80 95   -0,31   -0,33%
  • IDXV30 120   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 113   -0,60   -0,53%

Cost reimbursement berlaku, percepatan investasi panas bumi perlu dilakukan


Minggu, 23 Agustus 2020 / 17:41 WIB
ILUSTRASI. Pengembangan panas bumi perlu dilakukan seiring adanya rencana pemberian insentif untuk pengembang.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

Mengutip draf Rancangan Perpres Pembelian Tenaga Listrik EBT yang didapatkan Kontan, di pasal 20 ayat 1 disebut bahwa salah satu dukungan pemerintah adalah dengan memberikan insentif fiskal berupa kompensasi biaya eksplorasi panas bumi.

Lebih lanjut, pasal 31 ayat 1 menyebutkan, pemerintah dapat memberikan kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemehang Izin Panas Bumi (IPB), pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan/atau pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi.

Pasal berikutnya menyatakan pemberian kompensasi berupa sejumlah dana atas kegiatan eksplorasi dan pengembangan infrastruktur diberikan setelah beroperasi secara komersial atau Commercial Operation Date (COD).

Baca Juga: Menteri ESDM soroti pengembangan bioenergi dan energi samudera dalam pemanfaatan EBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×