kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Cucu usaha Humpuss beli kapal tanker senilai US$ 8,7 juta


Jumat, 02 Maret 2018 / 00:03 WIB
ILUSTRASI. Humpuss Intermoda Transportasi HITS


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) melalui cucu usahanya PT Hutama Trans Kencana (HTK2) melakukan pembelian kapal tanker pengangkut minyak bernama Sinar Emas. Transaksi terjadi pada 26 Februari 2018 dengan melakukan penutupan dan serah terima seluruh dokumen termasuk pelunasan pembayaran atas transaksi jual beli.

Asal tahu saja, investasi yang dikeluarkan HTK2 untuk pembelian kapal tersebut mencapai US$ 8,7 juta. Dari jumlah tersebut sebanyak US$ 6,9 juta berasal dari pendanaan perbankan melalui fasilitas kredit investasi pembelian kapan dan sisanya berasal dari induk usaha HTK2 yaitu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

“HTK2 selaku pembeli dalam transaksi merupakan perusahaan terkendali perseroan dengan kepemilikan tidak langsung sebanyak 99,9% saham melalui anak perusahaan perseroan yaitu HTK. Dimana sebanyak 99,9% saham di HTK dimiliki oleh perseroan,” ujar Budi Haryono, Direktur HITS dalam keterbukaan informasi, Kamis (1/3).

Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud, namun berdasarkan nilai investasinya transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam peraturan No. IX.E.2, lampiran keputusan ketua Bapepam dan LK no Kep-614/BL/2011 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama.

“Karena nilai transaksi lebih dari 20% nilai ekuitas perseroan berdasarkan nilai yang tercantum dalam laporan keuangan teraudit perseroan untuk tahun buku 2016,” lanjutnya.

Namun transaksi tersebut merupakan transaksi material yang dikecualikan sebagaimana diatur di dalam Angka 3 juncto Angka 2 huruf j butir 1 peraturan IX.E.2, karena transaksi dilakukan oleh perusahaan terkendali atas aset yang digunakan secara langsung untuk kegiatan utama perusahaan terkendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×