kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Cukai Minuman Manis Bakal Kerek Biaya Produksi Industri Mamin


Selasa, 06 Agustus 2024 / 16:53 WIB
Cukai Minuman Manis Bakal Kerek Biaya Produksi Industri Mamin
ILUSTRASI. Pemerintah akan menentukan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP ini akan diatur penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dengan mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional.

Selain itu, di Pasal 194 ayat 4, disebutkan Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peneliti Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Eliza Mardian mengatakan peraturan ini cepat atau lambat akan berpengaruh pada keberlangsungan industri makan minuman (mamin) di Indonesia.

"Adapun dampak terhadap industri mamin ini dapat menambah biaya produksi, yang kemungkinan besar akan dibebankan ke konsumen melalui kenaikan harga produk. Karena produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ini termasuk barang elastis, ketika ada kenaikan harga, ini dapat menurunkan permintaan," ungkap Eliza saat dihubungi Kontan, Selasa (6/8).

Baca Juga: Soal Pungutan Cukai Makanan Siap Saji, Begini Tanggapan Kemenkeu

Selain itu, pengenaan cukai membuat perusahaan  berpotensi menurunkan margin keuntungannya jika produsen tidak bisa sepenuhnya membebankan kenaikan biaya ke konsumen.

"Karena untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan yang tak kalah penting adalah daya saing produk lokal mungkin akan menghadapi tantangan dalam bersaing dengan produk impor jika cukai hanya diterapkan pada produk dalam negeri. Mestinya ini berlaku bagi semua, tidak hanya yang di produksi dalam negeri," tambah Eliza.

Ia juga mengatakan jika tujuan utama pengenaan cukai untuk menurunkan angka obesitas dan diabetes di Indonesia, bukan semata-mata untuk mengoptimalkan sumber pendapatan negara, maka kebijakan pengenaan cukai MBDK ini memerlukan kajian mendalam dan komprehensif agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Apalagi mengingat saat ini maraknya PHK di industri padat karya seperti tekstil. Penurunan permintaan terhadap MBDK akibat pengenaan cukai juga akan berdampak kepada penurunan kapasitas prpduksi yang berujung pada PHK," ungkapnya.

Sebagai catatan, industri makan minum merupakan kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) manufaktur. Memang, jika melihat catatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2023, industri mamin berkontribusi 39,10 persen terhadap PDB industri nonmigas dan 6,55 persen terhadap PDB nasional.

Eliza juga mengatakan, penerapan dari PP ini memerlukan jasa pemastian atau testing, inspection, and certification (TIC) agar dapat melakukan klasifikasi dan sertifikasi keamanan pangan yang lebih komperhensif.

"Dengan adanya informasi yang utuh, kesadaran masyarakat akan terbangun, dan produk-produk yang kurang laku akan mendorong perusahaan untuk melakukan inovasi dan reformulasi produknya dengan demikian akan lebih adil bagi semuanya," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×