Reporter: Rashif Usman | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tahun depan. PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) siap ikuti aturan pemerintah dan siapkan strategi.
Pemberlakuan cukai MBDK nampaknya akan mempengaruhi kinerja dari sejumlah emiten yang menjual sajian produk minuman berpemanis, salah satunya Sido Muncul (SIDO).
Direktur Keuangan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), Budiyanto mengatakan hingga kini pihaknya belum melihat secara merinci soal regulasi yang ditetapkan pemerintah. Namun, ia bilang regulasi tersebut tampaknya akan menyasar pada produk SIDO berupa minuman siap saji dengan format ready to drink.
Budiyanto bilang, saat ini format ready to drink hanya berkontribusi kecil terhadap penjualan sekitar 1% hingga 2%, sehingga dampaknya akan minim terhadap kinerja perusahaan.
"Jadi bila impact secara sugar tax (cukai berpemanis) mungkin tidak terlalu material, tapi tentu saja kami selalu berusaha untuk mengikuti peraturan pemerintah tersebut," kata Budiyanto dalam Public Expose, Rabu (28/8).
Sejalan dengan regulasi, SIDO juga menyiapkan strategi dengan meluncurkan produk-produk baru dengan varian yang lebih rendah gula untuk menjamin kesehatan para konsumen.
Disisi lain, Budiyanto menegaskan SIDO terus berupaya mempertahankan sebagai market leader untuk pasar herbal melalui penguatan brand awareness.
"Jadi yang kami lakukan terutama di consumer goods adalah yang pertama pasti selalu perkuat brand awareness dan selalu tersedia. Kami harus selalu diingat dan yang kedua harus selalu tersedia,"
Mengutip laporan keuangan, penjualan SIDO terpantau meningkat 14,67% year on year (yoy) dari Rp 1,65 triliun menjadi Rp 1,89 triliun per semester I-2024. Sedangkan laba bersihnya tumbuh 35,79% dari Rp 448,10 miliar menjadi Rp 608,49 miliar.
Dari sisi penjualan, segmen jamu herbal dan suplemen masih menjadi kontributor terbesar mencapai Rp 1,11 triliun. Kemudian disusul penjualan makanan dan minuman sebesar Rp 716,70 miliar serta penjualan farmasi Rp 66,19 miliar.
Sekedar info, Pemerintah mematok target penerimaan cukai sebesar sebesar Rp 244,19 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Angka tersebut meningkat 5,93% dibandingkan outlook tahun 2024 ini yang sebesar Rp 230,50 triliun.
Adapun, optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan melalui ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2024, dikutip Rabu (28/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News