kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Cukai rokok naik lagi 2017, ini respon GAPPRI


Kamis, 12 Mei 2016 / 22:03 WIB
Cukai rokok naik lagi 2017, ini respon GAPPRI


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok untuk 2017. Sebelumnya, pemerintah sudah menaikkan tarif cukai sebesar 11,19 % pada 2016.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, kenaikan cukai ini bertujuan untuk menekan nilai konsumsi rokok yang memberikan dampak negatif bagi masyarakat.

Kenaikan tarif cukai ini, kata Bambang sesuai dengan roadmap, yaitu untuk mengurangi konsumsi masyarakat terhadap rokok. "Pasti (ada kenaikan tarif cukai tahun depan)," kata beberapa waktu lalu.

Bambang menjelaskan bahwa besaran kenaikan tarif masih dalam pembahasan dan belum diajukan ke DPR.

Senada dengan pernyataan Bambang, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Goro Ekanto juga mengonfirmasi pihaknya tengah menghitung besaran kenaikan tarif cukai untuk tiap golongannya. Ia mengakui, kenaikan tarif cukai pasti akan memberatkan para pengusaha rokok.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Hasan Aoni Aziz menyampaikan, pemerintah perlu hati-hati dalam mengambil langkah kenaikan ini.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×