kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.036   36,00   0,21%
  • IDX 7.094   -90,03   -1,25%
  • KOMPAS100 980   -12,42   -1,25%
  • LQ45 719   -7,46   -1,03%
  • ISSI 254   -3,05   -1,19%
  • IDX30 390   -3,03   -0,77%
  • IDXHIDIV20 485   -1,93   -0,40%
  • IDX80 110   -1,25   -1,12%
  • IDXV30 134   -0,25   -0,19%
  • IDXQ30 127   -0,79   -0,62%

Cukai rokok naik lagi 2017, ini respon GAPPRI


Kamis, 12 Mei 2016 / 22:03 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok untuk 2017. Sebelumnya, pemerintah sudah menaikkan tarif cukai sebesar 11,19 % pada 2016.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, kenaikan cukai ini bertujuan untuk menekan nilai konsumsi rokok yang memberikan dampak negatif bagi masyarakat.

Kenaikan tarif cukai ini, kata Bambang sesuai dengan roadmap, yaitu untuk mengurangi konsumsi masyarakat terhadap rokok. "Pasti (ada kenaikan tarif cukai tahun depan)," kata beberapa waktu lalu.

Bambang menjelaskan bahwa besaran kenaikan tarif masih dalam pembahasan dan belum diajukan ke DPR.

Senada dengan pernyataan Bambang, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Goro Ekanto juga mengonfirmasi pihaknya tengah menghitung besaran kenaikan tarif cukai untuk tiap golongannya. Ia mengakui, kenaikan tarif cukai pasti akan memberatkan para pengusaha rokok.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Hasan Aoni Aziz menyampaikan, pemerintah perlu hati-hati dalam mengambil langkah kenaikan ini.




TERBARU

[X]
×