Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tmewajibkan perusahaan tambang untuk melaporkan data cadangan dan sumber daya di areal tambangnya. Para pengusaha diharuskan melaporkan data cadangan dengan menggunakan metode kode komite cadangan mineral Indonesia (KCMI).
Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat surat edaran ke para gubernur untuk diteruskan ke perusahaan pemegang konsesi izin usaha pertambangan (IUP).
"Kami akan berikan waktu enam bulan untuk mereka laporkan data-data cadangan ke pemerintah," Sukhyar di kantornya, Jumat (6/3) akhir pekan lalu.
Kode KCMI merupakan metodologi pencatatan yang dikembangkan oleh Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi). Kedua lembaga tersebut menyiapkan Competent Person Indonesia (CPI) yang bertanggung jawab terhadap pelaporan data cadangan.
Selama ini, pemerintah menghimpun data cadangan mineral dan batubara nasional hanya berdasarkan kajian Badan Geologi dan bukan dari laporan perusahaan.
Sukhyar bilang, dari 10.000an perusahaan tambang yang ada di Indonesia hanya puluhan perusahaan saja yang menggunakan metode pelaporan data cadangan secara benar. "Kami akan tekankan ke IUP yang sudah tahap produksi, kalau tidak ada laporan akan kami hentikan izin produksinya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News