kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dampak kebijakan harga batubara untuk industri semen dinilai tidak signifikan


Minggu, 07 November 2021 / 20:25 WIB
Dampak kebijakan harga batubara untuk industri semen dinilai tidak signifikan
ILUSTRASI. Pabrik Semen Merah Putih milik PT Cemindo Gemilang Tbk di Bayah, Lebak, banten.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan kebijakan harga khusus domestic market obligation (DMO) untuk industri semen dan pupuk sebesar US$ 90 per ton. 

Ketentuan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri itu berlaku dari 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022 mendatang.

Sebelumnya, transaksi jual beli batubara antara industri semen dan pupuk dengan batubara dilakukan secara business-to-business. Pemerintah tidak mengatur harga DMO batubara untuk industri semen dan pupuk secara khusus. 

Aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, hanya memuat ketentuan harga DMO batubara  untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per ton serta persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri domestic market obligation (DMO) yang ditetapkan sebesar 25%.

Baca Juga: Pemerintah dorong investasi dari Dubai, begini tanggapan ekonom CELIOS

Direktur Avere Investama, Teguh Hidayat menilai, kebijakan harga batubara US$ 90 per ton, meski memiliki dampak positif, tidak akan berdampak terlalu signifikan untuk perusahaan semen.

Salah satu alasannya, perusahaan semen menurut catatan Teguh lebih banyak menggunakan gas ketimbang batubara dalam konsumsi energinya. “Jadi walaupun mereka ada pakai batubara enggak terlalu banyak porsinya dibanding dengan penggunaan gas,” kata Teguh kepada Kontan.co.id, Minggu (7/11).

Meski begitu, dengan adanya ketentuan ini, Teguh menilai bahwa perusahaan semen sebaiknya memanfaatkan momentum kebijakan harga ini untuk mengamankan ketersediaan pasokan serta memperbesar porsi batubara  dalam konsumsi energinya.

Teguh beralasan, perusahaan semen selaku pembeli energi memiliki posisi tawar yang cukup baik dalam transaksi jual beli batubara oleh karena jumlah pemasok batubara yang cukup banyak. Dengan demikian, perusahaan semen bisa memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan pasokan batubara sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Baca Juga: Sambut kebijakan harga US$ 90, Indocement (INTP) harap pasokan batubara lancar

Hal ini menurut Teguh berbeda jika misalnya dibandingkan dengan gas yang pemainnya lebih sedikit. Pada kondisi demikian, perusahaan semen memiliki posisi tawar yang tidak cukup kuat untuk  memperoleh harga gas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kalau harga batubara (untuk semen dan pupuk) dibilang US$ 90 dolar per ton harusnya bisa dapat harga segitu, karena banyak pemainnya,” ujar Teguh.

Selanjutnya: Ada wacana percepatan penutupan operasional PLTU, begini prospek emiten batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×